Langgar Permen Perindustrian 35/2010, PT SIR Disomasi

RIAU1374 Dilihat

Riau, TI – PT. Sawit Inti Raya (SIR) disomasi oleh warga, terkait letak perusahaan tersebut yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Adalah Febryan Winaldy warga yang melakukan somasi terhadap PT. SIR melalui kuasa hukum Alfikri Lubis & Partners.

Berdasarkan surat kuasa khusus nomor 035/SKK/ALF/IX/2023 dan memilih kantor hukum Alfikri Lubis & Partners melakukan somasi terhadap PT. SIR.

Perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit tersebut, berlokasi di Desa Bongkal Malang dan Desa Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Melalui kantor hukum Alfikri Lubis & Partners, warga mensomasi PT. SIR terkait letak perusahaan yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Baca juga:  Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolres Pelalawan Bersama Pemda dan Masyarakat Lakukan Penanaman Jagung Serentak.

Padahal, mengacu pada peraturan menteri perindustrian Republik Indonesia nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman teknis kawasan industri, pada angka 4 menyebutkan ‘jarak terhadap pemukiman warga yang ideal minimal 2 kilometer dari lokasi kegiatan industri‘.

Sehingga kuasa hukum Alfikri Lubis dan Partner menilai perusahaan Sawit Inti Raya melakukan pelanggaran atau melanggar peraturan menteri perindustrian nomor 35 tahun 2010.

Maka dari itu, meminta kepada pejabat tata usaha negara untuk memberikan sanksi kepada pihak PT. Sawit Inti Raya.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *