Polsek Kampar Kiri Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah umur

Uncategorized902 Dilihat


Kampar Kiri, Transparansi indonesia.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kampar melalui jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Dalam dugaan kasus ini, tersangka RK 23 tahun diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh orang tua korban.Tersangka diduga telah mencabuli hingga melakukan hubungan badan dengan korban yang masih berusia 17 Tahun, sehingga membuat orang tuanya merasa keberatan.

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini diketahui oleh orang tua korban Pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 02.30 wib.ibu korban Mencari anak nya PS 17 Tahun,yang mana sebelum nya tidur di samping ibunya.

kemudian ibu korban bersama suami nya mencari.Saat itu orang tua korban mendapatkan PS 17 Tahun di dapur dekat rumahnya, kemudian ibu korban langsung menanyakan,”dari mana saja kau malam malam gini, di jawab oleh korban, “Saya ketemu sama
RK 23.

Baca juga:  Lomba Riau Off road Adventure 2024 secara resmi di tutup Danrem 031/Wira Bima.

merasa keberatan anak nya di Bawak laki-laki larut malam, ibu korban membawa anaknya ke kelinik
24 jam untuk mengecek kesehatan. setelah di cek oleh dokter menggunakan test pek, dan di nyatakan Positif hamil, dengan lama sekitar 4 bulan kehamilan, kemudian ibu korban langsung menangis Mendengarkan berita dari dokter tersebut, bahwa anaknya sudah berhubungan badan sebanyak 3 (tiga) kali.atas kejadian tersebut pelapor langsung melapor kepolsek kampar kiri.

“Tersangka diamankan pada Senen (04/9/23),” kata Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani, SH, saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (21/9/23).

“Sekira pukul 11.00 wib Anggota unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar kiri IPTU SUPRIADI.SH mengamankan tersangka inisial RK 23 tahun saat sedang bekerja di kebun PT.GBI KKPA Segati pada saat itu tersangka (RK) sedang mengendarai sepeda motor dan pada saat itu team opsnal langsung menghentikan RK dan langsung di amankan amankan ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.

Baca juga:  Silaturahmi Kapolres Pelalawan kepada Pengurus DPC Partai PDI-P Kabupaten Pelalawan dalam Rangka Cooling System Pilkada serentak tahun 2024.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan yakni Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang undang Jo pasal 332 undang undang Nomor 1 tahun 1946 tantang KUH.Pidana,” Tutup Kapolsek

(ROMI87)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *