Sulut, transparansiindonesia.co.id – Kasus korupsi pengaman daerah pesisir pantai Kota Bitung, terus menjadi perhatian sejumlah pihak dan LSM, salah satunya yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Kasus yang melibatkan oknum istri walikota Bitung, yakni Rita Tangkudung, oleh LSM-AMTI terus memberikan perhatian pasalnya berkas perkara terpidana RT diduga sengaja dihilangkan.
Dan LSM-AMTI, melalui Ketua Umum DPP Tommy Turangan SH menduga ada kesengajaan dari pihak pengadilan negeri Kota Bitung dalam hilangnya berkas perkara tersebut.
Hal tersebut, dikatakan Tommy Turangan karena hingga saat ini penanganan kasus tersebut jalan ditempat atau mandek.
Maka, Turangan pun menduga ada konspirasi yang membuat mandeknya penanganan kasus tersebut, dengan sengaja menghilangkan berkas perkara yang melibatkan terpidana Ritha Tangkudung.
“Kami menduga adanya konspirasi dalam pengungkapan dan penanganan kasus tersebut, karena hingga saat ini kasus tersebut seolah-olah ditutupi dan jalan ditempat atau mandek,” kata Tommy Turangan.
“Pengadilan Negeri Kota Bitung, harus bertanggung jawab dengan hilangnya berkas perkara tersebut, apakah ada peran dari oknum-oknum karena terpidana merupakan istri orang nomor satu di Kota Bitung, ini harus perlu dan sangat penting diselidiki, semua sama dimata hukum, yang terbukti bersalah harus mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku di republik ini,” tambah aktivis yang dikenal sangat vokal ini.
Penanganan kasus korupsi pengaman daerah pesisir pantai Kota Bitung, akan terus menjadi perhatian dan dikawal oleh LSM-AMTI, karena dijelaskan Turangan bahwa kasus tersebut merugikan keuangan negara yang tak sedikit jumlahnya.
Tommy Turangan pun mendesak agar pihak pengadilan tinggi Sulawesi Utara segera menyelidiki siapa dan oknum-oknum mana yang terlibat sehingga berkas perkara dan barang bukti terdakwa Ritha Tangkudung, termasuk oknum-oknum yang ada di pengadilan negeri Kota Bitung.
Ada sejumlah nama yang menurut Turangan diduga terlibat dalam hilangnya berkas perkara terpidana kasus korupsi pengaman daerah pesisir pantai Kota Bitung yakni Rita Tangkudung.
Sejumlah nama tersebut, sebagaimana penuturan Ketum LSM-AMTI Tommy Turangan SH yakni Damhuri Tengor yang merupakan Panmud Pidana, Arifin Pangau yang saat ini panitera di pengadilan negeri Manado.
Serta adapula Richard Salindeho sekarang pegawai di Pemkot Kotamobagu, dan ada nama Novel Tamaka yang saat ini bekerja di pengadilan negeri Bitung.
Dan apabila tak ada respon dari pihak PN Tinggi Sulawesi Utara, maka pihaknya yakni LSM-AMTI akan meminta Mahkamah Agung untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki hilangnya berkas perkara dan barang bukti terpidana Ritha Tangkudung, serta memeriksa siapapun yang terlibat dalam hilangnya berkas-berkas Perkara dan barang bukti tersebut. (T2)*