Minsel, transparansiindonesia.co.id – Program ketahanan pangan menjadi salah satu program kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa melalui anggaran dana desa.
Setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa, wajib mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan ketahanan pangan desa, entah itu ketahanan pangan nabati maupun ketahanan pangan hewani.
Sebagai salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa, maka desa Raraatean, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan juga mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan ketahanan pangan desa.
Tahun 2023 ini, untuk pengelolaan ketahanan pangan desa Raraatean melaksanakan dua item kegiatan, yakni ketahanan pangan hewani dan ketahanan pangan nabati.
Untuk anggaran pengelolaan ketahanan pangan desa Raraatean, dialokasikan melalui dana desa tahun 2023.
Dimana, Pemerintah desa menyalurkan benih jagung dan pupuk serta obat-obatan pertanian kepada masyarakat, untuk dikelola dilahan pertanian masing-masing.
Selain itu juga, melalui anggaran dana desa Raraatean juga melaksanakan pengelolaan ketahanan pangan hewani yakni penggemukan ternak sapi.
“Ada dua item kegiatan pengelolaan ketahanan pangan desa Raraatean, yakni penyaluran benih jagung dan pupuk kepada masyarakat, serta penggemukan sapi,” kata Penjabat HukumTua Selty Rampengan.
Pengelolaan ketahanan pangan desa, diharapkan akan dapat meningkatkan komoditi hasil pertanian khususnya jagung di desa Raraatean, yang nantinya akan berdampak pada perekonomian masyarakat pedesaan.
Ia pun mengajak agar masyarakat yang menerima bantuan benih jagung dan pupuk serta obat-obatan pertanian agar dapat merealisasikan program ketahanan pangan dengan melaksanakan penanaman jagung.
Sementara itu untuk penggemukan sapi, dikelola oleh kelompok masyarakat dan diharapkan akan mendapatkan income bagi pendapatan asli desa.
“Mengajak kepada kita semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menopang dan mendukung program pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan,” ujar Selty Rampengan. (Hengly)*