Kampar, transparansiindonesia.co.i Seluas 39 hektare tanah pasilitas umum pemukiman transmigrasi milik kas desa indra Sakti kecamatan Tapung dari tahun 1994, ironisnya baru baru ini di bagi bagi Misdi selaku kades, Selasa (8/08/23).
Meski di bagi bahkan sudah di terapkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas kepemilikannya di tanda tangan oleh Misdi kepada sekelompok tani penggarap.
Nampiknya ada masyarakat Indra sakti yang protes. menurutnya apa yang dilakukan kades Misdi telah merugikan masyarakat setempat.pasalnya tanah kas milik desa Indra Sakti seharusnya peruntukan nya untuk pasilitas umum kenapa di sulap Misdi untuk sekelompok tani pengelola, warga kesal.
Melalui LSM Amti Kampar Romi Antoni langsung merespons adanya perubahan hak kepemilikan seharusnya untuk umum bukan untuk perorangan.
“Saya mendesak Polres Kampar AKBP Ronald Sumaja S.I.K. melalui kasat Reskrim AKP Aris Gunadi agar melalukan penyelidikan terkait kades Indra Sakti SKT kan tanah kas desa Indra Sakti pada dasarnya peruntukan untuk pasilitas umum alias masyarakat bukan untuk sejumlah kelompok tani penggarap” ungkap Romi.
Lanjut Romi katakan,sebagai mana telah di beritakan sebelumnya warga setempat meminta kemudian berharap aparat kepolisian polres Kampar segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini serta menyikapi persoalan ini secepat mungkin agar tidak menjadi polemik di kemudian hari kata warga setempat kemarin,ujar Romi menambahkan.
Bukan ada alasan Romi menuturkan, aparat kepolisian polres Kampar menyikapi hal ini sebab persoalan ini menurutnya menyangkut kepentingan masyarakat bersama.
“Apalagi Misdi kades Indra Sakti mengaku menerbitkan SKT kas desa Indra Sakti tersebut saat wartawan memintai keterangan,”Pungkas Romi ketua LSM AMTI Kampar.
(TIM)