Pangkalan Kerinci, Transparansi indonesia.co.id Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yang berprofesi sebagai guru diberhentikan.
Tak hanya itu, tujuh tenaga honorer juga ikut diberhentikan karena tidak disiplin dengan melanggar aturan dan ketentuan dalam bekerja.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Pelalawan Darlis, Selasa (15/8/2023) melalui telpon pribadinya.
“Ya, ada dua orang pegawai yang kita berhentikkan tahun 2023 ini, karena tidak pernah masuk kantor. Dua orang ASN yang diberhentikan berstatus guru SDN dan SMPN di Kecamatan Pangkalan Kuras. Selain itu, ada tujuh tenaga honorer yang juga di berhentikan di lingkupan SKPD karena tidak disiplin,” tegas Darlis.
Lanjut putra terbaik desa Kuala Tolam ini, keputusan memberhentikan ASN dan honorer tersebut, karena mereka sudah jarang masuk dilihat dari absensi yang mestinya mereka isi setiap hari kerja sesuai dengan ketentuan masuk dan pulang.
“Kehadiran melalui absensi sangat penting dalam penilaian yang dilakukan setiap hari kerja,” ujarnya.
Dia juga meminta pemimpin satuan kerja perangkat dinas (SKPD) diminta untuk memeriksa detail absensi pegawai honorer yang hadir, termasuk juga PNS.
Ditambahkan Darlis, jumlah honorer yang akan dievaluasi kinerjanya tentu akan terus bertambah, karena dilakukan rutin.
“Jika memang masih ditemukan tenaga honorer tidak bekerja dengan baik, tentunya akan segera dievaluasi,” pungkasnya.
(ROMI87)