Kampar, Transparansiindonesia.co.id Diduga salah wewenang jabatan pemerintah desa, Kades Indra Sakti Misdi bakal di laporkan Romi Antoni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar , dalam waktu dekat, hal ini di sontekan Romi kepada Transparansi Indonesia, Jumat (11/08/23).
Romi merumput sebagai ketua LSM AMTI Kampar mengatakan, prosedur penjualan aset milik desa harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016.
Ia menegaskan, bahwa tanah kas desa adalah aset negara selain itu termasuk aset semua masyarakat desa yang di berikan oleh pemerintah daerah.
Bukan berarti tanah kas desa bisa di perjual kan sewenang wenang oleh pemerintah desa apa lagi menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tampa di setujui oleh semua masyarakat setempat, ungkap Romi.
Seperti diberitakan sebelumnya masyarakat desa Indra Sakti kecamatan Tapung Hulu Kampar protes lantaran Misdi kades berani menerbitkan SKT aset negara seluas 39 hektare peruntukannya kelompok tani pengelola.
“Misdi mengaku menerbitkan SKT menurutnya ia di dorong oleh inspektorat kabupaten Kampar, Kejari Kampar bahkan dalih nya di suruh oleh Bupati Kampar almarhum Azis menerbitkan SKT kas desa Indra Sakti, kata Romi ketika di konfirmasi wartawan.
Maka pada tahun 2022 lalu tepatnya tanggal 27 Desember Misdi resmi menerbitkan SKT kas milik desa mewakili LMS AMTI Kampar kami bakal Laporkan Kades Misdi ke jaksa kurun dalam waktu dekat” tukik ketua LSM DPC AMTI Kampar.
(TIM)