LSM AMTI Kampar Tebarkan Ancaman ! Bakal Laporkan Kades Indra Sakti Tapung ke Jaksa

Uncategorized1078 Dilihat

Kampar, Transparansiindonesia.co.id Diduga salah wewenang jabatan pemerintah desa, Kades Indra Sakti Misdi bakal di laporkan Romi Antoni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar , dalam waktu dekat, hal ini di sontekan Romi kepada Transparansi Indonesia, Jumat (11/08/23).

Romi merumput sebagai ketua LSM AMTI Kampar mengatakan, prosedur penjualan aset milik desa harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016.

Ia menegaskan, bahwa tanah kas desa adalah aset negara selain itu termasuk aset semua masyarakat desa yang di berikan oleh pemerintah daerah.

Baca juga:  Korem Dandrem 031/Wirabima Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P., M.Han Bersilahturahmi Bersama Insan Pers Dalam Kegiatan Coffee Morning,

Bukan berarti tanah kas desa bisa di perjual kan sewenang wenang oleh pemerintah desa apa lagi menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tampa di setujui oleh semua masyarakat setempat, ungkap Romi.

Seperti diberitakan sebelumnya masyarakat desa Indra Sakti kecamatan Tapung Hulu Kampar protes lantaran Misdi kades berani menerbitkan SKT aset negara seluas 39 hektare peruntukannya kelompok tani pengelola.

“Misdi mengaku menerbitkan SKT menurutnya ia di dorong oleh inspektorat kabupaten Kampar, Kejari Kampar bahkan dalih nya di suruh oleh Bupati Kampar almarhum Azis menerbitkan SKT kas desa Indra Sakti, kata Romi ketika di konfirmasi wartawan.

Baca juga:  Cewek Cantik Warga Bangkinang Diringkus, Ini Kasusnya!

Maka pada tahun 2022 lalu tepatnya tanggal 27 Desember Misdi resmi menerbitkan SKT kas milik desa mewakili LMS AMTI Kampar kami bakal Laporkan Kades Misdi ke jaksa kurun dalam waktu dekat” tukik ketua LSM DPC AMTI Kampar.

(TIM)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *