Dugaan Lakukan Tindak Pidana Dibidang Perkebunan, PT. SWP Dilaporkan Ke Polda Riau

RIAU1009 Dilihat

Riau, TI – Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu Menggugat melalui kuasa hukumnya Alfikri SH,.MH., memasukkan laporan pengaduan terhadap PT Sinar Widita Pamarta (SWP) ke Polda Riau atas adanya dugaan tindak pidana dibidang perkebunan.

Laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan penguasaan lahan oleh PT.SWP di Desa Pasir Keranji Kecamatan Pasir Penyu.

Laporan pengaduan ini kelanjutan dari perjuangan masyarakat Inhu atas lahan yang sudah belasan tahun dikuasi PT.SWP tanpa ada ganti kerugian.

Dimana lahan tersebut seluas 64 Hektar yang terdiri dari 16 kepala keluarga.

Berdasarkan respon atas hasil permohonan tanggal 31 Agustus 2020 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Lahan perkebunan PT. SWP yang terletak di Desa Pasir Batu Mandi Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu sampai dengan saat ini belum terdaftar.

Tidak terdaftar dapat diduga sama dengan ilegal. PT.SWP seharusnya segera menyerahkan lahan seluas 64 hektar kepada masyarakat.

Baca juga:  Wujudkan Pilkada Damai, Kapolres Pelalawan Pimpin Silaturahmi Pemilu Damai tahun 2024 

Mengacu pada SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 84 Tahun 2010, Tentang Perpanjangan izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit atas nama PT. SWP, PT. SWP untuk mengeluarkan atau mengincluve lahan atau kebun masyarakat yang termasuk didalam lahan perusahaan.

Tentu saja dengan penguasaan lahan tersebut menimbulkan kerugian terhadap masyarakat baik secara materil maupun immaterial selama belasan tahun dikuasai oleh PT. SWP. Sementara PT. SWP sudah menikmati hasil dari lahan tersebut.

Maka sekali dari itu, kuasa hukum aliansi masyarakat menjelaskan bahwa pengaduan ini berkaitan dengan tindak pidana dibidang perkebunan yang dilakukan oleh PT.SWP.

Adapun Pasal yang kita sangkakan kepada PT.SWP antara lain Pasal 105 Jo. 47 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca juga:  Dugaan Kasus Asusila Dua Pasang Aparatur Desa Naga Beralih, Riska Jonita : Senin Ini Kita Panggil Keduanya

Pasal-pasal yang disangkakan tersebut berkaitan dengan Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin Usaha Perkebunan yang ancaman pidananya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.” dan lebih lanjut terkait dengan setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”

Akibat dari tindakan terus, negara mengalami kerugian puluhan milyar. Sehingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga patut dilakukan terhadap PT.SWP.

Kita selaku kuasa hukum, optimis dengan bukti-bukti dan saksi-saksi, pihak Kepolisian Daerah Riau atensi untuk melakukan investigasi terhadap pengaduan kami.
(T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS