Riau, TI – Setelah belasan tahun memperjuangkan haknyan Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu Menggugat yang melakukan panen terhadap lahan milik masyarakat seluas 64 hektar yang dikuasai oleh PT Sinar Widita Pamarta (SWP). Lahan tersebut dirampas dan dikelola oleh PT. SWP tanpa ada ganti kerugian terhadap masyarakat sejumlah 16 KK atas lahan 64 hektare.
Sudah berulang kali dilakukan mediasi, PT.SWP tidak punya iktikad baik dan tidak punya hati nurani untuk memberikam ganti rugi pada masyarakat.
Dipanennya sawit diatas lahan tersebut merupakan respon atas tidak seriusnya PT.SWP.
Melalui sambungan jarak jauh, Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu menggugat yakni Alfikri SH,.MH. menyampaikan “bahwa masyarakat Desa Pasir Keranji Kecamatan Pasir Penyu yang terdiri dari l6 Kepala Keluarga telah lama menuntut kepada PT. SWP untuk mengeluarkan atau mengincluve lahan atau kebun masyarakat yang termasuk didalam lahan perusahaan, sesuai dengan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 84 Tahun 2010, Tentang Perpanjangan izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit atas nama PT. SWP.
Lebih pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 bertempat diruang rapat Thamsir Rachman lantai IV kantor Bupati Indragiri Hulu telah dilakukan mediasi terakhir antara Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu Menggugat dengan PT. SWP yang difasilitasi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Namun tetap tidak tercapai kesepakatan antara Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu Menggugat dengan PT. SWP dalam merealiasikan kewajibannya, maka implikasi dari tidak terlaksananya kewajiban tersebut, masyarakat sejumlah 16 kk berhak atas lahan seluas 64 Ha tersebut.
Alfikri, SH,.MH. juga menegaskan “bahwa Klien kami Marlius dan Misriono bukanlah penjarah ataupun maling sebagaimana yang disampai oleh Manajemen PT.SWP disalah satu media online. Marlius dan misriono telah lama berjuang menuntut keadilan kepada PT.SWP. Pihak PT.SWP lah yang sebenarnya telah merampas dan menjarah lahan masyarakat. PT. SWP adalah penjajah gaya baru berkedok investasi. Pandai dalam memutar balikkan fakta. Padahal PT
SWP lah yang selama ini tidak pernah punya iktikad baik dan sudah memperolah keuntungan milyaran rupiah dari lahan masyarakat tersebut. ”
Hal ini semakin diperkuat adanya respon atas permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu yang pada pokoknya menerangkan Lahan PT. SWP yang terletak di Desa Pasir Batu Mandi Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu sampai dengan saat ini belum terdaftar.
Maka sekali dari itu, PT.SWP seharusnya sadar diri, segera mungkim serahkan lahan seluas 64 hektar kepada masyarakat. Jangan bakar emosi masyarakat dengan tarik ulur dan tuduhan yang sangat tidak berdasar.
(T2)*