Putri Tunggal Almarhum Friendly Hutapea,Meminta Penegak Hukum Agar Pelaku Di Hukum Mati

Dairi(SUMUT) TransparansiIndoneaia.co.id – Grace Tefany Hutapea (14 tahun) putri tunggal almarhum Friendly Hutapea, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Jonro Sihombing (38) pada tanggal 06 Maret 2023 di Huta Kelep, Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Dairi, meminta Penegak Hukum agar pelaku dihukuman mati.

Permintaan dan harapan itu disampaikan oleh Tefany kepada GlobalNEWS.id di kediaman Neneknya, Ramli br Marbun yang berada di Kuta Kelep Tigalingga Dairi, Sabtu (15/07).

Menurut Tefany yang saat ini duduk di bangku sekolah kelas VIII SMP Negeri 1 Tigalingga itu, akibat perbuatan pelaku Jonro Sihombing, yang menghabisi nyawa ayahnya dengan sadis, dirinya menjadi yatim piatu, dan masa depannya akan terancam, karena tidak memiliki kedua orangtuanya, sebab ibu kandungnya sudah terlebih dahulu meninggal dunia saat dirinya masih duduk dibangku kelas 2 Sekolah Dasar.

“Saya meminta dan sangat berharap kepada aparat penegak hukum, agar pelaku yang membunuh ayahku itu, dihukum berat atau dihukum mati, tolong sampaikan Pak, agar Polisi menghukum mati pelaku yang membunuh ayahku itu”, pinta Fany dengan polos, seraya memeluk foto ayahnya Friendly Hutapea.

Hal senada juga disampaikan Neneknya (Ibu kandung korban Friendly – red), Ramli br Marbun (68) yang mengaku belum bisa menerima kematian anaknya yang dibunuh dengan sadis oleh pelaku Jonro Sihombing yang saat ini ditahan di Rutan kelas II B Sidikalang.

Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 06 Maret 2023 belum lama ini, Friendly Hutapea (41) tewas dengan bersimbah darah yang dilakukan pelaku, Jonro Sihombing (38) disalah satu Bengkel Sepeda Motor yang terletak di Kuta Kelep Desa Lau Bagot Tigalingga Dairi.

Usai melakukan aksinya pelaku Jonro Sihombing yang juga merupakan tetangga dari korban Friendly Hutapea, sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan dari personil Kepolian dari Polsek Tigalingga, kerja sama dengan personil Polres Dairi, berhasil mengamankan pelaku dari sebuah gubuk yang berada di perladangan warga Desa Lau Molgap Tigalingga, yang selanjutnya diboyong ke Mapolres Dairi.

Sebelumnya juga yakni pada 11 April 2022 lalu pelaku, Jonro Sihombing (38) pernah dipenjara karena mencoba melakukan pembunuhan kepada korban, Friendly Hutapea, namun korban masih selamat, karena korban berhasil melarikan diri setelah berulang dibacok oleh pelaku Jonro Sihombing.

Informasi yang berhasil dihimpun globalNWS21.id, saat ini berkas perkara sudah dilimpah Penyidik Polres Dairi ke Kejaksaan Dairi dan dinyatakan lengkap, hingga status pelaku yang berada di Rutan Sidikalang menjadi tahanan Jaksa. (TIM)

Baca juga:  LSM AMTI Rohil Sorot Kegiatan Proyek Pengaspalan Jalan Bintang Bagansiapiapi - Sinaboi