Tak Terbukti Melanggar AD/ART, SK Pemecatan Terhadap Pdt. Yance Pomantow Dibatalkan

Uncategorized752 Dilihat

Kaltara, TI – Gembala sidang GPdI Efata Tarakan Pdt. Yance Pomantow mendapatkan sanksi dari MD-GPdI Kaltara demisioner nomor; 27/SK Pemecatan/MD-GPdI Kaltara/II-2023.

SK Pemecatan dikeluarkan oleh MD-GPdI Kaltara karena diduga Pdt. Yance Pomantow melakukan pelanggaran AD/ART GPdI.

Selanjutnya, Pdt. Yance Pomantow mengajukan surat banding ke Majelis Pusat GPdI dan mendapatkan tanggapan dan jawaban dari MP-GPdI.

Mengutip surat yang dikeluarkan oleh MP-GPdI dan ditujukan ke MD-GPdI Kaltara dibawah kepemimpinan Plt Ketua Pdt. Lowdewijk Kambey.

Surat tersebut menjelaskan bahwa Menanggapi surat tersebut diatas, Maka Majelis Pusat menyampaikan bahwa;

1. Majelis Pusat telah melakukan KAJIAN TERHADAP SANKSI ORGANISASI yang telah dijatuhkan kepada Pendeta Yance Pomantow, M.Th., M.PdK sebagai Gembala GPdI Efata Kaltara;

2. Majelis Pusat telah meminta keterangan dari  Pendeta Yance Pomantouw;

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga GPdI Tahun 2012 BAB XIV Pasal 33 tentang Sanksi Organisasi, Majelis Pusat  BERANGGAPAN bahwa TIDAK CUKUP ALASAN untuk menjatuhkan Sanksi Organisasi PEMECATAN kepada Pendeta Yance Pomantow sebagai Gembala GPdI Efata Tarakan.

Sehingga dengan demikian, Majelis Pusat menugaskan Majelis  Daerah Kaltara untuk MEMBATALKAN Surat keputusan Majelis Daerah Kaltara No.27/SK PEMECATAN/MD/KALTARA/II-2023.

Baca juga:  Kepala Desa Pulau Gadang Pimpin Upacara Kemerdekaan HUT RI yang ke 79

Surat MP-GPdI bernomor 33 ini, dikeluarkan di Jakarta, 21 Juni 2023 ditanda tangani oleh Ketua Umum, Pendeta. Dr. Johnny Weol W. Weol., MM.,M.Th, dan Sekertaris Umum, Pendeta Elim Simamora, D.Min., D.Th, Tembusan; Pendeta Yance Pomantow, M.Th., M.PdK.

Menanggapi surat yang sudah dilayangkan oleh MP-GPdI ke MD-GPdI Kaltara melalui Plt. Pendeta Lodewijk Kambey, dihubungi Pantekosta Pos melalui  No. Watshapp 08127170XXX, Lodewijk mengatakan dan membenarkan surat MP-GPdI tersebut sudah diterima dan akan segera melaksanakan perintah tersebut dengan MEMBATALKAN Surat MD GPdI Kaltara bernomor 27.

Atas hal tersebut secara organisasi bahwa Pendeta Yance Pomantow tidak bersalah dan nama baik dipulihan dan Pendeta Yance Pomantow tetap menjadi Gembala GPdI Efata Tarakan” Ungkap Pendeta L Kambey, Ketua Departemen MISi danm PG, MP-GPdI.

Menyangkut surat MP-GPdI bernomor 033.09/MP-GPdI /VI-2023  yang sudah dikeluarkan dari sekertariat melalui SEKUM, Pendeta Dr. Elim Simamora, D.min., D.Th, dan suratnya  sudah diterima oleh pejabat Plt. MD-GPdI Kaltara, SEKUM dihubungi Pantekosta Pos melalui No. Watshappnya, 0811647XXX sampai berita ini diturunkan, belum bisa menjawab pertanyaan Pantekosta Pos  yang diajukan.

Baca juga:  Proyek Jalan Setapak Desa Perkebunan Sungai Lala Diduga Syarat Korupsi

Sementara itu, Pendeta Yance Pomantow, dimintai tanggapan terkait dengan surat MP bernomor 033, dihubungi Pantekosta Pos melalui No. Watshapp 0-8122483XXX, Yance menaggapi dan mengatakan;

1. Saya Mengucapkan Banyak terimakasih kepada: Ketum dan Sekum, serta Steakholder MP yang telah menerima Surat Banding/Peninjauan Kembali atas SK Pemecatan yang di Keluarkan oleh MD Demisioner.

2. Setelah MP mengadakan Pengkajian Kasus, yang menghasilkan, SK MD itu tidak cukup Bukti untuk menjatuhkan Sanksi Pemecatan,….! Maka MP menginstruksikan MD Plt. untuk Mencabut SK MD lama soal Pemecatan terhadap saya.

3. Untuk itu sekali lagi Saya Pendeta Yance pomantow mengucapkan banyak Terima kasih, Kepada Ketua umum MP GPdI, Pdt.Dr.Jonny Weol, M.Th, MM, dan Sekum Pdt. Dr. Elim Simamora, D.Th, Ph.D, dan seluruh Steakholder MP GPdI yang Cerdas, Intelek dan Profesional” Ungkap Pendeta Yance Pomantow, Suami Pendeta Julin Rumimpunu.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS