Kampar, TI – Proses penerimaan tenaga harian lepas (THL) dilingkungan kerja pemerintah kabupaten Kampar, terus menuai sorotan dan menjadi pembicaraan hangat dikalangan publik.
Pasalnya, sebagaimana dimuat media ini sebelumnya, bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) sangat getol memberikan perhatian terhadap dugaan kasus yang merugikan banyak orang tersebut.
Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa ada dugaan kasus korupsi dan suap pada penerimaan THL di Kabupaten Kampar.
Dimana dijelaskan Tommy Turangan SH bahwa semenjak lima tahun lalu, hiruk-pikuk terkait adanya uang suap atau uang pelicin dari calon THL mengalir ke beberapa oknum-oknum agar nantinya calon THL bisa lolos menjadi THL.
“Ada sebagian orang calon THL yang sudah memberikan uang kepada oknum, namun hingga saat ini tidak menjadi THL,” kata Turangan.
Ditambahkannya, bahwa adapun jumlah uang yang disetor dan diberikan oleh para calon THL ke beberapa oknum-oknum karena diduga diminta oleh para oknum sebagai syarat menjadi THL, berkisar diantara Rp. 20 juta hingga Rp. 30 juta.
Namun, walaupun sudah menjadi perhatian dan perbincangan publik, LSM-AMTI melalui Ketum DPP Tommy Turangan SH mengatakan bahwa sepertinya kejaksaan negeri Kampar tidak merespon dan tidak melakukan tindakan penyelidikan.
Akan halnya tersebut, sehingga Tommy Turangan mengatakan bahwa ada terkesan Kejari Kampar seperti masuk angin.
Padahal, penerimaan THL dilingkungan Pemkab Kampar sudah menjadi perbincangan hangat dikalangan publik adalah sarat korupsi dan suap.
“Dengan tegas, LSM-AMTI meminta agar Jaksa Agung dapat mencopot jabatan Kajari Kampar, karena terkesan tak peduli dan respon terhadap apa yang terjadi saat ini di Kabupaten Kampar, terkait penerimaan THL yang diduga menjadi ladang korupsi dan suap, Jaksa Agung harus memperhatikan ini,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*