Minsel, transparansiindonesia.co.id – Viral di media sosial terkait pelaksanaan pengucapan syukur di Kabupaten Minahasa Selatan dan sempat mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat dan netizen akhirnya terjawab sudah.
Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar SH yang didampingi oleh unsur Forkopimda, FKUB, dan BKSAUA menyampaikan berbagai hal terkait pelaksanaan pengucapan syukur di Kabupaten Minsel, dalam press confrence di kantor Bupati Minsel pada Senin 3 Juli 2023.
Dimana dalam surat himbauan yang dibacakan oleh Bupati Franky Donny Wongkar, pada poin ke-dua (2) menyatakan bahwa pelaksanaan pengucapan syukur mengikuti pengaturan organisasi gereja masing-masing.
Begitupun, dalam isi surat tersebut juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pengucapan syukur dilaksanakan secara sederhana , tidak berlebihan dan tanpa pesta pora dan pesta miras (mabuk-mabukan).
Dan berikut isi surat himbauan tentang pelaksanaan pengucapan syukur di Kabupaten Minsel tahun 2023 dari Pemkab Minsel bersama Forkopimda, FKUB dan BKSAUA;
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah bersama dengan FKUB dan BKSSUA Kabupaten Minahasa Selatan terkait perayaan pengucapan syukur tahun 2023 di Kabupaten Minahasa Selatan dan memperhatikan surat dari pimpinan organisasi gereja, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengucapan syukur merupakan tradisi yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan sebagai kearifan lokal yang dimaknai untuk mensyukuri segala berkat yang dianugerahkan Tuhan bagi masyarakat, diaktualisasikan dalam bentuk ibadah dan wadah ‘bakudapa’ antar keluarga, jemaat dan masyarakat.
2. Pelaksanaan pengucapan syukur mengikuti pengaturan organisasi gereja masing-masing .
3. Dengan memperhatikan kondisi ekonomi Indonesia dan global dalam rangka pengendalian inflasi khususnya di kabupaten Minahasa Selatan serta menjaga stabilitas Kamtibmas, maka bagi jemaat yang merayakan pengucapan syukur dihimbau hal-hal sebagai berikut;
a. Perayaan dilaksanakan dengan sederhana, tidak berlebihan, tanpa pesta pora dan mabuk-mabukan.
b. Menjaga suasana pengucapan syukur yang aman, kondusif dan tertib.
c. Menjaga kerukunan dan toleransi hidup bersama ditengah-tengah jemaat dan masyarakat.
d. Mematuhi aturan lalu-lintas dan tidak memarkirkan kendaraan sembarangan.
e. Para Camat, Lurah, HukumTua dan pimpinan organisasi gereja memastikan pengucapan syukur berjalan dengan baik.
(red/T2)*