BANGKINANG, Transparansi Indonesia.co.id Laporan warga bernama Marius soal uang ganti rugi tanah miliknya diduga diambil orang lain di Mapolres Kampar tak ada kejelasan hingga saat ini.
Kami kemudian melakukan permintaan konfirmasi soal pengusutan kasus ini ke Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Aris Gusnadi SIK MH. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari yang bersangkutan, Selasa (27/6/2023).
Sebagaimana yang diketahui sebelumnya, warga atas nama Marius mengaku, tanah miliknya di Desa Koto Mesjid, Kecamatan XIII Koto Kampar digunakan oleh pihak Wika untuk pembangunan ruas tol Bangkinang-Pangkalan.
Untuk itu, tanah milik Marius ini diganti rugi oleh negara. Namun kemudian uang ganti rugi tanah tersebut tidak diterima oleh keluarga Marius. Sedangkan keluarga Marius memegang sertifikat tanah tersebut sebagai bukti alas hak.
Setelah ditelusuri oleh pihak keluarga Marius, ternyata uang ganti rugi bidang tanah tersebut masuk ke pihak sepadan. Adapun modus yang digunakan adalah dengan cara membuat surat Sporadik dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kampar atas tanah milik keluarga Marius.
Marius pun sudah mencari tahu dan mengadu ke BPN. Dan pihak BPN pun sudah melakukan mediasi antara pihak keluarga Marius dan pihak-pihak yang diduga menerima uang ganti rugi tanah milik keluarga Marius dengan cara membuat surat Sporadik.
Tak ada kejelasan meski sudah menempuh mediasi di BPN Kampar, pihak Marius pun akhirnya melaporkan dugaan penggelapan uang ganti rugi bidang tanah miliknya ini ke Mapolres Kampar.
Dalam membuat laporan, Marius memberikan Kuasa kepada Muslim dan Dasrel. Namun sejak laporan dibuat beberapa bulan lalu, perkembangan pengusutan kasus ini oleh polisi tidak ada kejelasan hingga saat ini.
Kami juga telah meminta konfirmasi langsung soal hal ini ke Marius. Akan tetap Marius pun belum memberikan respon hingga saat ini.
(Tim)