LSM-AMTI Desak Kejagung Tangkap Owner PT. SWP

KAMPAR790 Dilihat

Kampar, TI – Keberadaan perusahaan PT. Sinar Widita Pamarta (SWP) di Kabupaten Indragiri Hulu terus menuai sorotan dari berbagai pihak oleh karena permasalahan dengan aliansi masyarakat Indragiri Hulu menggugat.

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) terus getol menyoroti akan keberadaan PT. SWP yang diduga dalam aktivitasnya merugikan masyarakat sekitar.

Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa mediasi antara pihak perusahaan PT. SWP dengan aliansi masyarakat Indragiri Hulu menggugat belum mencapai kesepakatan dimana pihak perusahaan tidak mau memenuhi tuntutan masyarakat.

Sebagaimana surat dari kuasa hukum aliansi masyarakat Indragiri Hulu menggugat yang meminta kepada polres Indragiri Hulu untuk melakukan pengawalan dan pengamanan untuk mengambil lahan yang merupakan hak masyarakat seluas 64 hektar yang diklaim milik dari 16 kepala keluarga.

Dan berikut petikan isi surat dari kantor hukum yang dikuasakan oleh aliansi masyarakat Indragiri Hulu menggugat;

Berkaitan dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui
Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu terhadap klien kami, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa klien kami adalah bertindak untuk dan atas nama Aliansi
Masyarakat Indragiri Hulu Menggugat (Surat Kuasa Terlampir);

2. Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 bertempat diruang rapat
Thamsir Rachman lantai IV kantor Bupati Indragiri Hulu telah
dilakukan mediasi terakhir antara Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu
Menggugat dengan PT. Sinar Widita Pamarta (SWP) yang difasilitasi
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.

3. Bahwa Hasil dari Mediasi tersebut yakni Masyarakat yang memberi
kuasa kepada Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu menggugat tidak
bersedia menerima ganti rugi dalam bentuk uang tetapi tuntutan lahan
plasma 64 Ha. Lahan Plasma seluas 64 Ha tersebut bagian dari 20%
plasma sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini tidak ada
anarkis dan jika belum selesai masalahnya kepada pihak-pihak yang
berkeberatan dapat menyelesaikan melalui kejalur hukum. Point-point
tersebut diatas disepakati oleh semua yang hadir sebagaimana absen
terlampir dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

4. Bahwa berdasarkan hasil mediasi, PT.SWP tetap tidak tercapai
kesepakatan dalam merealisasikan kewajibannya, maka implikasi dari
tidak terlaksananya kewajiban tersebut, masyarakat sejumlah 16 kk
berhak atas lahan seluas 64 Ha tersebut.

5. Bahwa Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu Menggugat juga
mengirimkan permohonan Data Lahan atas PT. SWP kepada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu yang pada pokoknya
menerangkan Lahan PT. SWP yang terletak di Desa Pasir Batu Mandi
Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu sampai dengan saat
ini belum terdaftar. (Bukti Surat Terlampir);

6. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Masyarakat sejumlah 16 KK yang
memberi kuasa kepada Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu menggugat
memiliki hak atas lahan seluas 64 Ha tersebut dan sudah sepatutnya
dapat dikuasi dan dikelola.

7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, demi menjada
kondusifitas dalam pengambilalihan lahas tersebutm kami Memohon
dan mengharapkan kapada Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu
untuk dapat memberikan pengawalan kepada Masyarakat sejumlah 16
KK untuk mengambil alih dan mengelola lahan seluas 64 Ha tersebut.

Maka, berdasarkan surat tersebut diatas, oleh LSM-AMTI menilai pihak perusahaan hanya mempermainkan apa yang menjadi hasil mediasi sebelumnya dan mengabaikan hak-hak rakyat.

Baca juga:  SDN 002 Terpadu Kuok Gelar Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadhan

Sehingga LSM-AMTI dengan tegas agar pihak aparat penegak hukum dan terlebih kejaksaan agung untuk menertibkan dan menghentikan aktivitas perusahaan serta menangkap owner atau pemilik dari perusahaan PT. SWP.

Selain itu pula, agar pihak-pihak yang diduga terlibat bersama dengan perusahaan agar diperiksa dan apabila terbukti bersalah agar dapat ditangkap dan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP