LSM-AMTI; Sekda Inhu Harus Segera Realisasikan Hasil Mediasi

RIAU307 Dilihat

Riau, TI – Keberadaan perusahaan PT. Sinar Widita Pamarta (SWP) yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau terus disoroti oleh berbagai pihak dan menjadi perhatian publik.

Salah satu yang menyoroti akan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihaknya menyoroti PT. SWP terkait hasil mediasi antara pihak perusahaan tersebut dengan warga masyarakat.

Diketahui dari hasil mediasi antara warga masyarakat yang ada di Indragiri Hulu dan pihak perusahaan PT. SWP, bahwa pihak perusahaan akan melakukan ganti rugi kepada sebanyak 16 kepala keluarga.

Hal tersebut karena sejak tahun 2010 lalu pihak perusahaan menguasai sekitar 16 hektar luas lahan, dan realisasinya paling lambat pada Kamis, 1 Juni 2023.

Baca juga:  Korem 031/WB kerahkan 1000 Pesonel TNI Dan Polri dalam Simulasi Penindakan Aksi Anarkis Operasi Perbantuan pengamanan Pilkada Serentak.

Selanjutnya pula, dalam hasil mediasi, pihak perusahaan PT. SWP akan melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen untuk masyarakat setempat dan itu harus secepatnya direalisasikan.

Dan oleh LSM-AMTI melalui Ketum Tommy Turangan SH mengatakan bahwa peran Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir dalam mediasi tersebut sangat sentral.

Dimana dijelaskan Turangan bahwa seharusnya Sekda Inhu terus mendesak dan mempressure pihak perusahaan PT. SWP agar segera merealisasikan dan mengeksekusi hasil mediasi.

“Kami LSM-AMTI meminta dengan tegas agar Sekda Inhu segera mendesak pihak perusahaan PT. SWP untuk segera merealisasikan hasil mediasi,” ujar Tommy Turangan SH.

Karena, dikatakan Turangan apabila sekda tak juga merealisasikan dan mengeksekusi hasil mediasi maka terkesan sekda ada di pihak perusahaan dan dugaan selama ini bahwa Sekda menerima setoran adalah benar adanya.

Baca juga:  Pelaku pencurian Toko Gas Elpiji Desa Birandang Di Tangkap Di Amankan Mapolres Kampar

“Sekda harus segera merealisasikan hasil mediasi antara pihak perusahaan dan warga masyarakat, serta memenuhi apa yang menjadi tuntutan masyarakat, karena apabila sekda tak melakukan eksekusi terhadap hasil mediasi, maka dugaan kami selama ini bahwa Sekda menerima setoran dengan jumlah yang fantastis, benar adanya,” jelas Tommy Turangan.

Ditambahkan Turangan pula bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini, dan akan membawa ini ke pusat, termasuk melakukan demo ke instansi terkait agar perusahaan PT. SWP dihentikan aktivitasnya.
(T2)*