Manado, transparansiindonesia.co.id – Bertempat di lantai 4 Kantor Pusat UNSRAT, pada Rabu (14/06/2023), Rektor Prof Dr Ir. Oktovian Berty Sompie M.Eng IPU melantik Ketua dan Sekretaris Senat UNSRAT Periode Tahun 2023-2027. Semuanya itu dilaksanakan setelah melalui proses Pemilihan Senat Universitas Sam Ratulangi dan akhirnya Pimpinan Senat dilantik dan dikukuhkan.
Sebagai Ketua Senat Prof. Dr. dr. Bernabas H.R. Kairupan M.Sc, Sp.K.J.(K). Sedangkan Sekretaris Senat Prof. Dr. Jacobus. R. Mawuntu SH, M.Hum.
Rektor Prof.Dr.Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng,IPU menyampaikan bahwa Pimpinan dan Anggota Senat Alademik wajib melaksanakan Peraturan Menteri Dikbud, Riset dan Tekonologi Nomor 44 Tahun 2018, Tentang Status Unsrat.
Dan perlu diketahui bahwa, Anggota Senat Akademik terdiri dari perwakilan guru besar, dosen, direktur pascasarjana, dan ketua-ketua lembaga (LPPM, LP3 dan LPM).
Adapun Peraturan Menteri Dikbud, Riset dan Tekonologi Nomor 44 Tahun 2018, antara lain menekankan bahwa Senat Akademik merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(red***)