LSM-AMTI; Bongkar,, Kita Akan Bawa Dugaan Kecurangan PT. SWP Ke Pusat

RIAU767 Dilihat

Riau, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) terus menyoroti aktivitas dan kegiatan perusahaan PT. SWP di Provinsi Riau.

Perusahaan dengan nama PT. Sinar Widita Pamarta tersebut yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu menjadi perhatian publik saat ini.

Hal tersebut oleh karena beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. SWP seperti dugaan memberikan gratifikasi kepada pejabat daerah sampai pada terjadinya kerugian negara.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi dan bukti terkait kejanggalan-kejanggalan yang ada di perusahaan PT. SWP.

Dikatakan Turangan, kejanggalan yang ada di PT. SWP dengan aktivitasnya dibidang perkebunan kelapa sawit diketahui tidak memiliki legalitas hak guna usaha.

Baca juga:  Kerajaan Gunung Sahilan Somasi PT Nusa Prima Manunggal, Beraktivitas Diwilayah Ulayat Adat, Diduga Tanpa Seizin Raja

Selain perkara HGU, PT SWP juga disinyalir telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi, yakni sama sekali tidak menjalankan hasil dari Mediasi dan Kesepakatan terhadap Warga, tentang Biaya Ganti Rugi Lahan yang sempat di kuasai tanpa hak pada tahun 2010 yang lalu, seluas lebih kurang 16 Hektar.

“Bukan hanya itu saja, PT SWP diminta segera Merealisasikan aturan baku, yakni Pembukaan Kebun Plasma sebesar 20% bagi masyarakat setempat. Hal itu wajib dilakukan, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku” ujar Ketum LSM-AMTI, Tommy Turangan SH.

Dikatakannya pula sudah seharusnya Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan kita minimalisir.

“Mau sampai kapan lagi kampung tersebut di Rampok oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab? Kejahatan sudah terang-terangan didepan mata. Kekuatan Oligarki selalu diadu dengan Lemahnya masyarakat setempat. Ini tidak bisa dibiarkan!,” Tegasnya.

Baca juga:  Meriahkan HUT TNI Ke-79, Yonif 132/BS Gelar Lomba PBB Tingkat SLTP

Turangan pun mengatakan bahwa akan membawa permasalahan tersebut ke tingkat pusat, dan meminta agar APH menghentikan aktivitas dari PT. SWP.

“Kita akan bawa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. SWP ke tingkat pusat, biar aktivitas perusahaan kelapa sawit tersebut dihentikan, kan juga perusahaan PT. SWP tersebut tidak memberikan kontribusi ke masyarakat sekitar, dan pula ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh karena aktivitas PT. SWP,” jelas Tommy Turangan SH.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS