Riau, TI – Polemik antara perusahaan PT. Sinar Widita Pamarta (SWP) dan warga masyarakat yang berlokasi di wilayah aktivitas perusahaan tersebut terus berlanjut.
Hal tersebut, oleh karena pihak perusahaan PT. SWP yang melakukan aktivitas pengerjaan di Indragiri Hulu, tidak juga menindaklanjuti apa yang menjadi hasil mediasi.
Diketahui dari hasil mediasi antara warga masyarakat yang ada di Indragiri Hulu dan pihak perusahaan PT. SWP, bahwa pihak perusahaan akan melakukan ganti rugi kepada sebanyak 16 kepala keluarga.
Hal tersebut karena sejak tahun 2010 lalu pihak perusahaan menguasai sekitar 16 hektar luas lahan, dan realisasinya paling lambat pada Kamis, 1 Juni 2023.
Selanjutnya pula, dalam hasil mediasi, pihak perusahaan PT. SWP akan melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen untuk masyarakat setempat dan itu harus secepatnya direalisasikan.
Sebagaimana informasi dari warga masyarakat bahwa untuk 20 persen tersebut agar segera dibentuk koperasi dan mendata nama-nama masyarakat yang berhak mendapatkan kebun plasma.
Namun, batas waktu yang ditentukan telah lewat tapi pihak perusahaan belum juga memenuhi atau merealisasikan apa yang menjadi hasil mediasi.
Sehingga, lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) sangat menyoroti apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. SWP.
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. SWP adalah tindakan yang seakan melecehkan para warga masyarakat yang ada disekitar aktivitas perusahaan tersebut.
Hal tersebut karena, pihak perusahaan tidak memenuhi apa yang menjadi hasil mediasi, dengan mengabaikan hak-hak dari warga masyarakat.
Maka dari itu, LSM-AMTI melalui Ketum DPP Tommy Turangan menyampaikan agar aktivitas perusahaan PT. SWP seharusnya dihentikan.
Tommy Turangan pun meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar segera memerintahkan Kapolda Riau Irjen. Pol. Drs. Muhammad Iqbal, untuk segera menerbitkan dan menghentikan aktivitas dari perusahaan PT. SWP.
“Kami LSM-AMTI meminta agar pak Kapolri segera memerintahkan Kapolda Riau untuk segera menertibkan dan menghentikan aktivitas perusahaan PT. SWP, karena mengabaikan kesepakatan dengan warga masyarakat pemilik lahan, dan tentunya sangat merugikan masyarakat oleh karena kesepakatan belum direalisasikan oleh PT. SWP,” kata Tommy Turangan.
Ia pun mendesak agar pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum yang bekerjasama dengan pihak perusahaan yang membuat hak-hak masyarakat belum direalisasikan oleh PT. SWP.
(T2)*