Kuok, Transparansiindonesia.co.id Pengolahan sampah yang dibangun dengan menggunakan dana ratusan juta rupiah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Kuok, Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar tampak mubazir.
Puluhan tahun tak berfungsi, tampak tak terawat bangunan telah ditumbuhi rumput liar dan lumut. Bahkan pohon besar yang tumbuh disamping bangunan.
Dikatakan mubazir, karena tempat pengolahan sampah yang sudah selesai beberapa tahun lalu itu tidak juga dimanfaatkan. Sementara, di bagian sana sini sebagian sudah mulai rusak.
Ketua lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia LSM-AMTI DPC Kabupaten Kampar Romi Antoni mengatakan pada media ini pada Kamis (1/6/23) itu namanya mubazir. “TPA ini perlu pengelolaan yang bagus, tujuannya agar sampah-sampah yang dibuang benar-benar tidak menganggu masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selama ini mungkin yang kita ketahui, kepanjangan TPA adalah Tempat Pembuangan Akhir. Sebenarnya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dijelaskan bahwa TPA adalah Tempat Pemrosesan Akhir, yaitu tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan, bukan untuk menzolimi masyarakat setempat,”Tegasnya.
Sementara Fais kadis Plt DLH Kabupaten Kampar pada kamis (1/6/23), ia menjelaskan bahwa tempat pembuangan sampah itu tidak ada hubungannya dengan DLH Kampar.
“kan pasar itu pasar desa, tidak akan seluas negeri kita ini semuanya kami, Tapi memberi saran ada, tadi rencananya pagi kalau jadi apel katanya ada camat mau menyebut itu udah saya sebut ke kabid,
Terus seperti apa nih ada kemaren nelpon ada pula di buat berita, kan udah saya bilang ke saudara jangan di buat berita dulu kata saya,”pinta Fais.
Lanjut dikatakan Faiz sampah itu sampah dari pasar ibaratnya tidak urusan saya itu, paling memberi edukasi kepada pihak camat dan desa.
Kalau masalah TPA yang ada di desa kuok, tak pernah kita membangun di kuok, TPA kita cuma satu yang di bukit ganjau Pasir Sialang, selanjutnya Fais menambahkan,
mungkin kalau TPA di desa kuok dari desa atau camat,”Tutup Fais.
(Tim)