Foto: Bentuk BangunanToilet Di SMP Negeri 10 Purwakarta
Purwakarta, Transparansiindonesia.co.id Sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana di tuangkan dalam permendikbud no. 24 tahun 2015 bahwa satuan pendidikan/sekolah diharuskan memiliki ruang kelas, kantor, laboratorium , perpustakaan, UKS dan toilet, baik untuk jenjang TK/PAUD, SD dan SMP yang semuanya harus dipenuhi untuk terciptanya efektifitas kegiatan dalam keberlangsungan pendidikan. Termasuk juga Permendiknas no 24 tahun 2007 tentang standar sarana prasarana pada Satuan Pendidikan SD, MI, SMP, MTs.
Sarana prasarana perlu didukung baik fisik maupun nin fisik dimana hal ini tidak hanaya sifatnya melakuakn pembangunan dan pengadaan saja, nanum selain itu kita melakukan perawatan dimana dalam setiap kurun waktu pasti ada terjadinya kerusakan dikarenakan bisa saja terjadi oleh waktu dan masa keguanaan atau faktor alam yang mengharuskan untuk di lakukannya perbaikan atau perawatan, baik itu dengan tingkat kerusakan berat, sedang atau ringan yang semuanya akan membuat proses kegiatan belajar tidak tenang dan nyaman serta aman.
Dinas pendidikan khusunya bidang sarana dan prasrana yang berada pada lingkup kabupaten Purwakarta, yang membawahi pendidikan taman kanak-kanak/usia dini, sekolah dasar, Sekolah menengah pertama terus berupaya untuk membangun sarana dan prasarana baik ruang kelas baru karena jumlah peserta didik yang terus bertambah, membangun ulang karena bangunan lama dan rusak, termasuk melakukan rehab atau perbaikan bagi ruang yang masih bisa untuk dilakukannya perbaikan.
“Untuk tingkat SD Negeri kami ada 378 sekolah, swasta 42 sekolah, tingkat SMP Negeri ada 78, swasta 44 sekolah, TK Negeri ada 8, TK swasta 166, KOBER 188, TPA 3, SPS 56 dan PKBM ada 22. Yang semuanya terus kami awasi, untuk melihat sarana prasarananya, supaya proses Kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik”. Ungkap H.R. Arief Budiman Rendra Kusumah S.Sos. MM. Kepala Bidang Bina Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
Arief pun menjelaskan detail jumlah ruang kelas baru, kantor baru, rehab berat, rehab sedang/ringan, pembangunan toilet serta utilitas sekolah lainnya termasuk pagar sekolah yang saat ini oleh dinas pendidikan secara teknis dibawahi oleh bidang sarana prasarana kerjakan.
“Untuk ruang kelas baru dari tahun 2022 sampai saat ini tahun 2023 ada cukup lumayan ruangan yang di rehab mulai ruang kelas rusak sedang/berat ada juga pembangunan utilitas seperti laboratorium, toilet, dan pagar juga ada”. Jelasnya.
“Pagar sebagai sarana prasarana utilitas penunjang, lanjut Arief, untuk sarana keamanan satuan pendidikan dari hal- hal yang tidak diinginkan, Disdik Purwakarta bidang sarpras juga mengusulkan serta mengupayakan program tersebut”. Tandasnya.
Arief pun mengajak semua warga sekolah untuk bersama menjaga apa yang telah susah payah dibangun.
“Membangun itu kan berat, ayo donk kita jaga serta rawat bersama!. Mulai dari kebersihannya dijaga, jika ada kerusakan kecil segera dibereskan. Sebab kalau hal- hal kecil tidak segera dibereskan maka akan berat nantinya. Sebagai contoh atap bocor, itu hal kecil, Tetapi kalau tidak segera dibereskan, maka akan merembet ke yang lain dan parah yangvmengakibatkan pembiayaan lebih besar. Sedangkan untuk melakukan rehab kerusakan apalagi kerusakan besar butuh proses lama, sedangkan proses kegiatan belajar mengajar harus terus berjalan”. Pungkasnya.
Berikut beberapa kegiatan fisik kontruksi tahun 2022/2023 bidang bina sarana prasarana dinas pendidikan kabupaten Purwakarta.
1. Pembangunan dua Ruang kelas baru tahun 2023 bersumber dari Dana APBD.
2. Pembangunan dua Ruang Kantor tahun 2022 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
3 Pembangunan satu Toilet tahun 2023.
4. Pembangunan delapan Ruang UKS tahun 2022 yang bersumber dari DAK.
5. Rehabilitasi satu Ruang Kelas.tahun 2023.
6. Rehabilitasi satu Ruang Kantor tahun 2023.
7. Pembangunan Satu Area Bermain tahun 2023 yang bersumber dari DAK dan APBD.
8. Penambahan 11 RuangKelas Baru ((RKB) untuk 9. Sekolah 2023.
10. Pembangunan 1 Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU untuk 1 sekolah.
11. Pembangunan Sarana Prasarana dan Utilitas Sekolah diantaranya:
– Pembangunan 5 unit toilet untuk 5 Sekolah .
– Pembangunan 5 Ruang Laboratorium Komputer untuk 5 Sekolah.
– Pembangunan 1 Ruang Unit Kesehatan Sekolah untuk 1 Sekolah.
– Pembangunan TPT dan Area Lapangan (TPT= 42 m) Area Lapangan 308 m, untuk satu sekolah.
– Pembebasan Lahan Sawah= 600m untuk 1 Sekolah.
– Pembebasan Lahan Darat= 1.430 m +1.250 =2.680 m untuk 2 sekolah
12. Rehabilitasi 11 ruang kelas dengan kerusakan Sedang, Berat untuk 5 Sekolah.
13. Rehabilitasi 5 ruang kelas dengan kerusakan Sedang, Berat Sarana Prasarana dan Utilitas Sekolah untuk 5 sekolah. juga;
– rehabilitasi 1 ruang TU untuk 1 sekolah.
– rehabilitasi 1 ruang kepala sekolah untuk 1 sekolah.
– rehabilitasi 1 toilet untuk satu sekolah.
14. rehabilitasi sedang/ berat 1 ruang laboratorium komputer untuk satu sekolah.
15. pengadaan dua paket perlengkapan sekolah untuk dua sekolah.
(MDI)