Subdit lV Renakta Polda Sumut Diduga “Poroti” Uang 25 Juta dari Pengusaha Refleksi!

Uncategorized596 Dilihat

MEDAN, Transparansiindonesia.co.id Tim Subdit IV Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut diduga menerima uang damai sebesar Rp25 juta setelah menggerebek lokasi panti pijat di Jalan Sabaruddin, Kecamatan Medan Area.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (28/5), awalnya personel Subdit IV Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mendatangi lokasi panji pijat mengamankan sejumlah terapis lalu membawanya ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Usai dibawa ke Polda Sumut, para terapis yang diamankan selama dua hari satu malam itu pun dicecar beberapa pertanyaaan. Karena tidak ingin ditahan pemilik panti pijat itu pun menyerahkan uang damai sebesar Rp25 juga agar para terapis dapat dipulangkan.

Baca juga:  Bebas Mengeruk Material Emas Di Alason, LSM-AMTI; Polda Sulut Terkesan Patah Taring Untuk Menangkap Inal

“Kami serahkan uangnya kepada personel bermarga Panjaitan. Setelah uang itu diberikan para terapis ku yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan,” ujar sumber yang enggan menyebutkan identitasnya.

“Selain memberikan uang damai sebesar Rp25 juta, para terapis harus memberikan setoran sebesar Rp500 ribu,” ujar sumber kembali.

Sementara itu ketika awak media menyambangi Refleksi Ivo terlihat kondisinya sepi dan pekerja (terapis) sangat hati-hati menerima pelangganan yang ingin menikmati pijatan.

“Abang polisi ya?. Tak berani lagi aku, nanti abang polisi betulan,” ujar terapis berinisial P.

Baca juga:  Ciptakan Cooling System jelang Pemilu Kada 2024 Kapolres Pelalawan lakukan Silaturahmi kepada Pengurus Ormas dan OKP Kabupaten Pelalawan.

Terpisah, Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom, saat dikonfirmasi via Whatsaap mengenai dugaan setoran sebesar Rp 25 juta enggan memberikan komentar.

Nama terapis:
1.Nisa
2.Raisa
3.Febi
4.Eva
5.putri
6.Desi
7.mira

SUMBER : @MEDANHEADLINES.NEWS

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS