Pokir di Dinas PUPR Tak Masuk di APBD Murni 2023, Anggota Dewan Kecewa ke Afdal

Uncategorized632 Dilihat

BANGKINANG, Transparansiindonesia.co.id  Beberapa orang anggota dewan Kabupaten Kampar kecewa pada Dinas PUPR yang kini dipimpin Afdal. Pasalnya aspirasi pembangunan yang dititipkan masyarakat melalui perwakilannya di parlemen atau biasa disebut pokok-pokok pikiran anggota dewan yang disingkat Pokir tidak terakomodir di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni 2023 ini.

Infomasi tidak terakomodirnya beberapa pokok-pokok pikiran anggota dewan di APBD Murni 2023 ini terungkap pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV dengan Dinas PUPR pekan lalu.

“Ya, kita kecewa, sebab ini utang kita ke masyarakat yang kita wakili, bahwa aspirasi yang dititipkan ke kita itu tak terealisasi di APBD Murni 2023 ini,” ucap salah seorang anggota dewan pada wartawan, Senin (29/5/2023).

Baca juga:  Aliansi Wartawan Bersatu Kecam Penangkapan Oknum Wartawan Inisial ND Diduga Setingan Pihak APH dan Mapia BBM inisial Su

Katanya, aspirasi pembanguan yang tidak terakomodir di APBD Murni ini akan diplot pada APBD Perubahan 2023 nanti.

“Di APBD Murni saja tak bisa masuk, apalagi di APBD Perubahan yang waktunya sempit, porsi anggarannya sedikit, kita justru pesimis itu akan bisa masuk di APBD-P,” ucapnya.

Dengan digesernya penganggaran aspirasi pembangunan anggota dewan ini ke APBD-P, lanjut dia, maka akan menambah pekerjaan dan beban pikiran wakil rakyat di tengah kerja-kerja kedewanan yang semakin menumpuk apalagi di tahun politik ini.

“Yang seharusnya aspirasi rakyat yang dititip melalui kita sudah bisa dikerjakan, tapi dengan digeser ke APBD-P. Tentu menambah kerja kita, kita kawal lagi dari awal, itu pun belum tentu akan masuk. Kalau nanti mereka beralasan lagi waktu tak cukup untuk mengimput ke sistem, akan sama lagi endingnya, tak cukup waktu lagi, tetap tak masuk, rakyat kecewa,” ungkap dia.

Baca juga:  Bupati Rohil Afrizal Sintong Jadi Irup HUT Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, Afruddin Amga mengatakan, tidak terakomodirnya aspirasi beberapa anggota dewan disebabkan oleh keterbatasan waktu pengimputan. Hal itu kata dia, disebabkan oleh perubahan sistem yang sebelumnya manual kini berubah menjadi elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau disingkat SIPD.

(RED)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS