Minsel, transparansiindonesia.co.id – SMP Negeri 4 Maesaan yang berada di desa Kinaweruan, Kecamatan Maesaan melaksanakan ujian akhir sekolah untuk tahun ajaran 2022/2023.
Pelaksanaan ujian akhir sekolah di sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah Kelly Ombeng SPd, akan dilaksanakan selama 5 hari (Senin-Jumat, 22-26/5).
Pada hari pertama pelaksanaan UAS, diawali dengan pembukaan naskah ujian untuk mata pelajaran pendidikan Agama, oleh Penjabat HukumTua Desa Kinaweruan Sindi Masengi.
Kepala SMP Negeri 4 Maesaan Kelly Ombeng SPd mengatakan bahwa ditahun ajaran 2022/2023 ini ada sebanyak 27 siswa yang mengikuti ujian akhir sekolah dan semuanya mengikuti ujian berbasis digital atau secara online.
Dari ke-27 siswa yang mengikuti ujian tersebut dibagi ke dua ruangan ujian, dimana ruang pertama menggunakan chromebook dan ruang ke-dua menggunakan tab.
Walaupun ada beberapa kendala seperti sarana penunjang dalam melaksanakan ujian berbasis digital seperti kurang alat laptop, komputer atau chromebook, namun semua bisa diatasi berkat kreativitas dan inovasi dari kepala sekolah dan para guru.
“Tahun ajaran ini ada sebanyak 27 siswa yang mengikuti ujian sekolah berbasis digital, dimana terdiri dari 16 siswa laki-laki dan 9 siswa perempuan, semua mengikuti ujian akhir sekolah,” kata Kelly Ombeng.
Kepada para siswa Kelly Ombeng mengajak dan mengingatkan agar terus rajin dan giat belajar, fokus pada kegiatan ujian yang merupakan salah satu indikator penting dalam menentukan kelulusan para siswa kelas IX.
Peran orang tua siswa juga sangat penting dalam pengawasan sekaligus pendampingan terhadap anak didik siswa dalam menghadapi ujian akhir sekolah.
“Saya mengajak sekaligus mengingatkan agar para siswa kelas IX SMP Negeri 4 Maesaan untuk fokus dalam menghadapi kegiatan ujian ini, selalu jaga kondisi tubuh, jaga kesehatan agar tidak sakit sehingga bisa mengikuti ujian hingga akhir pelaksanaan,” ujar Kepsek Kelly Ombeng.
Hari kedua pelaksanaan UAS di SMPN 4 Maesaan, telah dikunjungi oleh beberapa pihak untuk memantau dan monitoring pelaksanaan UAS, baik dari pemerintah kecamatan, dari dinas pendidikan kabupaten, maupun dari dewan pendidikan.
(Hengly)*