Sulut, transparansiindonesia.co.id – Kepolisian Resort Sitaro melalui Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil menggagalkan upaya penjualan bahan bakar minyak bersubsidi.
BBM bersubsidi jenis minyak tanah atau kerosin berhasil diamankan oleh Resmob Satreskrim Polres Sitaro, dirumah tersangka Dol yang berada didesa Tulusan, Kecamatan Tagulandang, pada Minggu 21 Mei 2023.
Selanjutnya pula oleh Resmob Satreskrim Polres Sitaro mengamankan barang bukti truk penyeberangan dengan nomor polisi DB 8252 AS dengan berwarna hijau yang merupakan kendaraan milik dari tersangka Dol, bersama dengan pengemudi atau sopir truk yakni Jever (JP).
Dari informasi yang didapat, BBM bersubsidi tersebut, oleh tersangka Dol alias JP hendak dipasarkan atau diperjual-belikan di Kota Manado.
Untuk diketahui, sebagaimana penuturan dari salah satu warga bahwa BBM bersubsidi jenis minyak tanah adalah merupakan subsidi dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ada di pulau Tagulandang yang diperoleh dengan cara penyalur PT. GAMA menjual secara ilegal ke pengusaha atas nama Ance, dan selanjutnya lagi oleh pengusaha Ance menjualnya ke tersangka atas nama Dol.
“Tersangka Dol mengambil jatah BBM bersubsidi jenis minyak tanah yang diperuntukkan untuk masyarakat Humbia Kecamatan Tagulandang Selatan dari pangkalan minyak tanah milik dari kakak kandungnya berinisial JP,” ujar salah satu warga yang namanya enggan dipublikasikan.
Adapun tindakan tersangka, sebagimana penuturan warga bahwa telah berulangkali dilakukan sehingga menyebabkan terjadinya kelangsungan minyak tanah bersubsidi di pulau Tagulandang.
Dan oleh masyarakat, sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas tindakan dari pihak Polres Sitaro yang melakukan penggalangan penjualan minyak tanah bersubsidi dan pula mengamankan tersangka dan barang bukti.
Masyarakat pun berharap agar pihak Polres Sitaro dapat melakukan penegakan hukum secara tegas, adil dan transparan guna memberikan efek jera kepada tersangka maupun oknum-oknum yang melakukan penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.
Selanjutnya, tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dan barang bukti berupa kendaraan dan BBM bersubsidi jenis minyak tanah sudah diamankan di Mapolsek Tagulandang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(HK)*