Minsel, transparansiindonesia.co.id – Berbagai program bantuan terus digulirkan kepada warga masyarakat dalam rangka dan upaya untuk pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi.
Dan salah satu program bantuan yang diberikan kepada warga masyarakat adalah bantuan langsung tunai yang bersumber dari anggaran dana desa (APBN).
Program bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD), dialokasikan melalui anggaran dana desa yang diterima oleh setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa.
Ditahun 2023 ini, setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa, wajib mengalokasikan anggaran untuk BLT-DD sebesar 10 hingga 25 persen dari pagu dana desa yang diterima masing-masing desa.
Salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa, adalah desa Raraatean, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan, dan tentunya pula telah mengalokasikan anggaran untuk BLT-DD sesuai dengan APBDes tahun 2023.
Dan merealisasikan bantuan langsung tunai dana desa kepada masyarakat penerima manfaat bantuan, maka pemerintah desa langsung menyalurkan BLT-DD kepada warga yang termasuk dan telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Penyaluran BLT-DD untuk triwulan pertama tahun 2023 dari pemerintah desa Raraatean kepada para KPM, dilaksanakan pada Kamis 11 Mei 2023 bertempat di Kantor HukumTua.
Dijelaskan oleh penjabat HukumTua Desa Raraatean, Selty Naomi Rampengan SPd bahwa adapun jumlah keluarga penerima manfaat BLT-DD Raratean berjumlah 22 KPM.
“Hari ini, yakni Kamis 11 Mei 2023 pemerintah desa Raraatean menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa kepada sebanyak 22 keluarga penerima manfaat, dan yang kita salurkan ini adalah untuk triwulan pertama ditahun 2023,” kata Penjabat HukumTua Selty Rampengan.
Dikatakan Penjabat HukumTua Selty Rampengan bahwa pada penyaluran BLT-DD triwulan pertama tersebut, setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp.900.000.
Dimana tahun 2023 ini, setiap KPM BLT-DD akan menerima uang tunai sebesar Rp.300.000 setiap bulan dan akan disalurkan selama 12 bulan atau selama satu tahun anggaran.
“Setiap KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp.300.000 setiap bulan selama 12 bulan, sehingga pada penyaluran triwulan pertama ini setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp. 900.000,” ujar Selty Rampengan.
Para keluarga penerima manfaat BLT-DD, adalah mereka yang dihasilkan melalui musyawarah desa tentunya dengan ketentuan atau syarat-syarat untuk ditetapkan sebagai KPM BLT-DD.
Kepada para KPM BLT-DD, Selty Rampengan mengajak sekaligus mengingatkan agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan guna meningkatkan perekonomian keluarga, yang berdampak pada pendapatan ekonomi keluarga.
“Manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan, karena bantuan ini adalah salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat pedesaan,” jelasnya.
Dari jumlah pagu dana desa Raraatean yang sebesar Rp.662.681.000, selain dialokasikan untuk BLT-DD, juga dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan desa yang sebesar 20 persen dari pagu dana desa.
Selain itu pula, kegiatan lainnya yang dibiayai melalui anggaran dana desa adalah kegiatan pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat serta kegiatan lainnya sesuai dengan apa yang tertuang pada APBDes Raraatean tahun 2023.
Kepada seluruh elemen masyarakat, penjabat HukumTua Selty Rampengan mengajak untuk bekerja sama, mendukung dan mensupport program-program kegiatan pembangunan pemerintah, dalam rangka untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. (Hengly)*