Abaikan Perpres, Diduga Proyek Hantu Tanpa Papan Nama Di Desa Batu Sasak Masih Dibiarkan Di kabupaten Kampar.

Uncategorized1223 Dilihat

Kampar Kiri Hulu, Transparansi Indonesia.co.id Proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan peraturan lainnya. Peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, dan ada proyek pembukaan badan jalan di Desa Batu Sasak dusun 02 Tanjung Raya RT 02 RW 01 Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Sejak mulainya pembukaan badan jalan tersebut tak dipasangi papan nama informasi proyek.

warga Desa Batu Sasak yang namanya tidak mau di publikasikan oleh awak media, Minggu (7/5/23) mengatakan bahwasanya, Proyek yang di duga dari dana Dana Desa (DD), biaya Di perkirakan ratusan juta rupiah.

“tak itu saja, dari sepanjang pengerjaan  juga pengerjaaan tersebut Saya tidak pernah melihat papan plang nama proyek tersebut.

“Bukan tidak setuju ada proyek seperti itu, malah kami senang, karena akan memperlancar kami selaku petani yang punya penghasilan di kebun karet kami,”Ucapnya

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama proyek itu diduga indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas salah satu tokoh desa batu Sasak pada transparansiindonesia.co.id

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi asas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” harapnya

(ROMI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP