Kampar, transparansiindonesia.co.id – Maraknya ilegal logging di wilayah hukum Polres Kampar lama tak dilakukan razia oleh aparat berwajib. Aktivitas dugaan illegal logging di sejumlah sawmill di kawasan Desa Kubang dan Teratakbuluh Kecamatan Siakhulu Kampar, Riau nampak marak akhir-akhir ini.
Khusus di jalan Rambah, Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar terkesan terang terangan di pinggir jalan yang di lalui masyarakat setempat. Kuat dugaan sawmill tersebut tidak memiliki izin dan diduga kuat bahan baku kayu mahang hasil pembalakan liar. Karena di telusuri dari mantan pekerja-pekerja sawmill tersebut diduga tidak memiliki izin.
“Sawmill itu mana ada izin pak, kayu mahangnya hasil tebang liar di hutan, truck antar kayu mahangnya malam hari antar kayu ke sawmill itu”, Ucapnya mantan pekerja sawmill kepada tim untelijen LSM AMTI, Sabtu, 6 Mei, 2023.
Maraknya oknum pengusaha sawmill pembuat valet bahan baku kayu mahang di daerah Kubang Raya saat ini terlihat menjamur. Mungkin ada 2 sawmill ada izin pengolahan, tapi masih dalam investigasi LSM AMTI asal usul kayu mahang tersebut. LSM AMTI akan mencari info dari orang dalam tentang asal usul bahan baku kayu mahang.
“Dalam waktu dekat kita akan data mana sawmill ada izin, mana sawmill ga ada izin. Asal usul bahan baku kayu mahang akan kita telusuri, karena kita ada orang dalam, semua bisa di atur. Ada izin, kita lihat bekerja sesuai izin atau tidak, asal usul bahan baku kayu mahang dari mana, kan kita harus tau. Jika yang ga ada izin asal usul kayu juga hasil pembalakan liar itu akan kita LP kan nanti”, Ujar tim intel AMTI.
TERPISAH, Menyikapi temuan anggota LSM AMTI seperti dugaan galian C ilegal, dugaan ilegal logging di wilayah hukum Polres Kampar, ketua umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH yang berada di Jakarta akan turun ke Riau, khususnya Kampar.
“Saya akan membuat laporan resmi /Dumas di SATRESKRIM POLRES KAMPAR, atas temuan -temuan anggota saya di lapangan yang ada unsur pidana dan kita kawal pengembangannya. Karena di jajaran polres kampar ada oknum yang diduga pembiaran Galian C ilegal Dan ilegal Logging. Terbukti pidana, kita tegakan hukum”, Tegas Tomy Turangan SH.
Di Kampar ini masih marak ilegal logging, galian C ilegal yang di beritakan media online yang jelas-jelas ada unsur pidananya, tetapi terkadang di biarkan oleh oknum wilayah hukum Polres Kampar. Harusnya jajaran Polres Kampar jika ada pemberitaan tentang adanya dugaan-dugaan ilegal logging, galian C ilegal pihak polres Kampar fast respon bukan malah slow respon.
“Tim kita lagi dalami chats WhatsApp oknum tipiter Polres Kampar yang coba-coba lobi uang bulanan kepada oknum pelaku usaha ilegal logging, terbukti nanti kita laporkan kepada Propam Mabes Polri”, Tutup Ketum LSM AMTI.
(Intel Senyap Amti 🇮🇩)