Kapolres Pelalawan Tidak Respon Permintaan Konfirmasi Wartawan Soal Apa Hasil Lidik Somel Penampungan illegal logging

Uncategorized499 Dilihat

Pelalawan, Transparansi Indonesia.co.id Sebelumnya Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto.SH.SIK akan jadikan atensi adanya somel penampungan Illegal logging berlokasi di desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.

“Terimaksih infonya, saya ceck yaa kita lidik,” kata Kapolres AKBP Suwinto, S.H., S.I.K .

Namun satu hari berselang permintaan konfirmasi pewarta Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto.SH.SIK
tidak menjawab permintaan konfirmasi wartawan terkait apa hasil lidik, dimana pada sepekan lalu AKBP Suwinto, S.H. S.I.K akan segera ceck ke lokasi somel penampungan Illog.

Bahkan wartawan telah melayangkan ketikan tertulis melalui WhatsApp pribadi AKBP Suwinto.SH.SIK, wartawan juga telah mencoba menelpon melalui telepon selulernya WhatsApp Suwinto, hingga berita ini exspot Kapolres Pelalawan masih bungkam Selasa,(2 /5/2023).

Baca juga:  Kapolres Pelalawan Hadiri Upacara Kehormatan dan Renungan Suci Memperingati HUT RI ke 79 di Taman Makam Pahlawan Setia Negara Kabupaten Pelalawan

Kegiatan penampungan kayu dan pengelolaan kayu dengan mesin somel di Desa Lubuk Terap tersebut di sebutkan masyarakat setempat sudah lama beroperasi bahkan menurutnya tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Padahal.kata dia, merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60 /Menlhk/Setjen/ Kum.1/2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.43 /Menlhk-Setjen/ 2015.

Lanjut di umbarnya, Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam yang mencabut Peraturan Menteri Kehutanan No.: P.41/Menhut-II/ 2014, maka kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan atau peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, dilaksanakan secara self assessment melalui SIPUHH.

Baca juga:  Kepala Desa Pulau Gadang Pimpin Upacara Kemerdekaan HUT RI yang ke 79

Dan juga UU 41 Tahun 1999 Pasal 50 dan UU No 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan perusakan hutan (P3H),” tutup masyarakat yang tidak mau di sebutkan.

(Hattan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS