Kota Bogor TransparansiIndonesia.co.id – Menyambut Hari Buruh Internasional pada tanggal 01 Mei dimana semua buruh di seluruh dunia dan juga di Indonesia memperingati hari buruh, maka Dalam kesempatan ini Bacaleg DPRD Propinsi Jawa Barat Dapil 8 kota Depok – kota Bekasi Kefas Hervin Devananda,S.T. h, yang biasa disapa Romo Kefas mengatakan Hari Buruh Internasional, juga dikenal dengan sebutan “May Day”, selalu diperingati setiap tanggal 1 Mei.(01/05/2023).
Peringatan tahunan ini menjadi sebuah momentum bagi para kaum buruh dan kaum pekerja Indonesia untuk menyuarakan aspirasi dan hak-hak mereka yang di lindungi oleh Konstitusi
Dikatakannya di Indonesia sendiri, peringatan Hari Buruh kerap diwarnai dengan aksi demonstrasi dan unjuk rasa kepada pihak pemerintah.
“Kita sangat bersyukur pemerintah Indonesia sudah membuat kebijakan bahwa hari buruh itu menjadi hari libur nasional, artinya setiap hari libur nasional ini bagaimana para serikat pekerja ini membuat suatu kegiatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan SDM Kaum Buruh dan pekerja Indonesia, agar memahami peran sertanya dalam pembangunan nasional,” bebernya.
Lebih lanjut pria yang di kenal lugas dan tegas ini menjelaskan “Mari kita jaga hubungan tripartit industrial yang harmonis yang melibatkan pekerja, pengusaha dan pemerintah dengan lebih baik lagi. Meraih kemenangan menuju industrial peace.
Dalam memperingati hari buruh ini tidak hanya menandai kemenangan semangat pekerja, tetapi juga pembaruan semangat berkreativitas yang martabat dan berdaulat jelasnya
Kembali menurut Kefas banyaknya nasib karyawan, salah sedikit dicaci maki dan cenderung mendapatkan perlakuan tak layak dari para pihak serta oknum para pemangku kebijakan, oleh karena itu diperlukan komitmen kebersamaan dan loyalitas harga mati untuk semua pihak, agar menyadari bahwa buruh bukanlah manusia komoditas.
Buruh memiliki hati yang tulus dan kasih sayang yang senantiasa berjuang untuk keluarga, masyarakat dan negara.
Oleh karena Buruh adalah salah satu elemen penting dalam pembangunan bangsa oleh karena itu perjuangan seluruh buruh untuk dapat hidup layak dan sejahtera harus di akomodir Hak – haknya secara layak dalam sebuah regulasi jaminan kerja yang terukur” Tutupnya.(Red)