Kades Sungai Jalau Mengaku Tak Berwenang Memberi Izin ke Galian C Ilegal di Desanya

Uncategorized578 Dilihat

Kampar Utara, Transparansi Indonesia.co.id Kepala Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Nirwan Amiruddin mengatakan pihaknya tak berwenang memberikan rekomendasi apalagi izin pada operasional Galian C.

Nirwan Amiruddin juga menyebut pihak desa tak berwenang mengutip uang sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) dari Galian C ilegal.

“Kalau ada PAD berarti diizinkan namanya. Galian C tidak ada kewenangan desa memberi izin,” tulis Kades Sungai Jalau, Amiruddin Selasa, (25/4) .

Menurut informasi yang didapat wartawan dari warga setempat, menyebutkan, saat ini aktivitas Galian C ilegal di desanya sedang libur lantaran masih dalam suasana hari raya Idul Fitri.

Baca juga:  Begini Kata Bupati Rohil Afrizal Sintong Soal Emak-Emak Viral di Medsos Memeriahkan HUT RI Ke – 79

Dia mengatakan bahwa penindakan terhadap tambang Galian C ilegal merupakan wewenang polisi. Ia pun mendengar bahwa Kapolda Riau telah mengatensi banyaknya Galian C ilegal di Kampar. Seharusnya kata dia, agar setiap jajaran di bawah Polda Riau yaitu Polres Kampar harus malakukan penindakan.

“Kapolres Kampar harus tegas dalam menyampaikan kepada anak buahnya termasuk Bhabinkamtibmas, agar jika menemukan tambang Galian C ilegal di wilayah kerjanya harus melaporkan kepada Polres untuk ditindak lanjuti,” pintanya.

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Baca juga:  Begal Payudara di Depan Malaya Mart Bangkinang Dibekuk Polisi

Di pasal 161 undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, Pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

**

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS