Pelawan, Transparansi Indonesia.co.id Usaha panampungan kayu illegal logging lanjut dikelola dengan menggunakan mesin somel.Kayu berbentuk racihan berupa Kayu Broti dan Papan yang berukuran 4×25.
Masyarakat Desa Lubuk Terap yang tidak mau di publikasikan namanya mengatakan,” iya bang Di duga datangnya kayu ini Dari Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, karena di situ yang ada hutan.
“Tanpa mengantongi surat izin pemilik somel yang ada di desa Lubuk Terap diduga tak tersentuh aparat penegak hukum bahkan dari Polres Pelalawan, Dinas Kehutanan dan perkebunan Pelalawan serta Polisi Kehutanan (Polhut Kehutanan),” Terangnya
informasi yang dirangkum media ini leluasa dan bebasnya mengelola kayu illegal logging tanpa izin bahkan disinyalir sudah lama beroperasi, (15/04/23) .
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60 /Menlhk/Setjen/ Kum.1/2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.43 /Menlhk-Setjen/ 2015, Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam yang mencabut Peraturan Menteri Kehutanan No.: P.41/Menhut-II/ 2014.
Maka kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan atau peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, dilaksanakan secara self assessment melalui SIPUHH.
Lampiran dua peraturan Mentri lingkungan hidup dan kehutanan no p 1 men ljk/s etjen/ Kum 1/ 1/ 2019 tentang izin usaha industri primer hasil hutan,dan bagi siapa yang membuka usaha somel harus mengurus surat perizinan kedinas intansi terkait dengan usaha tersebut.
Tim Transparansiindonesia.co.id melaporkan dari Pelalawan Provinsi Riau.