Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Bekerjasama Dengan BNN, Bea Cukai Dan Pihak Imigrasi Mengungkap Kasus Narkoba

Jakarta TransparansiIndonesia.co.id– Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan BNN, Bea Cukai dan pihak Imigrasi mengungkap komplit kasus narkoba periode Februari – Maret 2023.

“Hasil pengungkapan narkoba atas kerjasama tersebut menyita ganja 50,2 kilogram (kg), sabu 14,85 kg, ekstasi 14.105 butir dan sabu cair 8.300ml,” ucap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (5/4/2023).

Selanjutnya, Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan kasus ekstasi yang dibentuk menjadi kapsul.

“Dari 1 ekstasi yang di gerus dapat menjadi 2 atau 3 kapsul,” ujar Calvijn.

Pengungkapan Tim melakukan penyamaran Undercover Buy sebagai pembeli ekstasi untuk bertransaksi dengan pengedar bernama Mance (DPO) yang mana Transaksinya disepakati dilakukan di Jl. Kebun Jeruk XlX, Kel. Maphar, Kec. Tamansari, Jakarta Barat.

“Ada 2 orang laki-laki menggunakan Mobil Toyota Yaris Warna Merah Nopol B 2745 FVE mendekati keberadaan anggota Tim yang menyamar, namun 1 orang menunggu di dalam mobil sedangkan 1 orang lagi turun dari mobil yang menghampiri membawa sebuah bungkusan snack yang didalamnya berisi ekstasi,” paparnya.

Kemudian Anggota TIM yang menyamar dan TIM Backup melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang yang menyerahkan ekstasi tersebut. TIM lainnya menangkap dan menggeledah 1 orang temannya yang menunggu di mobil.

Kemudian, Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair ada 4 tersangka diantaranya seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bernama Muldani alias Dani.

“Tanggal 27 Maret 2023, Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Batam bahwa ada pengiriman paket dari Batam tujuan Depok yang diduga berisi sabu cair,” kata Kasubdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Gembong Yudha.

Setelah mendapat informasi itu, tim gabungan Polri dan Bea Cukai melakukan pengecekan paket tersebut. Dari hasil pengecekan, penyidik menemukan 10 botol cairan dalam paket itu. Sebanyak 9 botol diketahui positif mengandung methampetamin atau sabu. Sementara itu, botol satunya berisi madu.

“Tanggal 20 Maret 2023 dilakukan controlled delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat,” papar Gembong.

Tim penyidik kemudian melacak pengirim paket tersebut. Dari hasil penelusuran, ditangkap tersangka bernama Sari Andriyani (SA). Sari merupakan pemilik sekaligus orang yang mengirimkan paket dari Batam.

Lanjutnya, tersangka Sari mengaku mengirimkan 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang telah dicairkan dengan bahan kimia metanol. Dari hasil pemeriksaan Sari, polisi mendapat informasi bahwa proses pencairan sabu dilakukan di daerah Nagoya, Batam.

Sari mengaku diperintahkan oleh tersangka Muldani alias Dani yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.

“Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutklnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen yang merupakan DPO,” ungkapnya.

Bahwa Sari mengaku pernah melakukan perjalanan bisnis narkotika atas arahan Muldani di Jakarta dan Batam. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sari juga pernah menjual 2 kilogram sabu kristal kepada seorang pembeli di Batam.

Adapun empat tersangka yang ditetapkan yakni Muldani selaku pengendali, Sari selaku kurir, dan orang yang mengolah sabu cair.

Kemudian, dua orang buron masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu Bang Pen selaku penerima paket sabu di Depok dan Rudi selaku orang yang menyerahkan barang haram di Batam.

Dari pengungkapan ini, polisi turut menggeledah kitchen laboratorium yang menjadi tempat pencairan sabu.

Dari penggeledahan yang dilakukan penyitaan, di antaranya cairan kimia aseton, asam sulfat, asam asetat, methanol, alkohol, gelas elemeyer, toples kaca, kondensor kaca, tabung ukur, dan timbangan.

“Barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland lab yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Tegas Dan Berpengalaman, BJM Layak Menjadi Dewas KPK

Red/HM

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS