Puskesmas Maesaan Gelar Sosialisasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

Minsel582 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, melalui Dinas Kesehatan dalam hal ini Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Maesaan melaksanakan sosialisasi penerapan kawasan tanpa rokok.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh Puskesmas Maesaan pada Selasa 11 April 2023 bertempat di ruang rapat Kantor Kecamatan Maesaan, dan dihadiri oleh lintas sektor dan Penjabat HukumTua dan perwakilan desa se-Kecamatan Maesaan.

Kepala dinas kesehatan kabupaten Minahasa Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr. Tonny Rawis.

Dalam sambutan sekaligus pemaparannya, Kabid P2P dr. Tonny Rawis menyampaikan tentang maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut, dr. Tonny Rawis memaparkan terkait berbagai jenis penyakit yang diakibatkan oleh rokok, baik pengguna atau pemakai rokok maupun orang lain yang berada disekitar perokok.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Maesaan, dr. Silvana Feronita Pakasi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi penerapan kawasan tanpa rokok merupakan kegiatan yang sangat penting, guna memberikan pemahaman kepada peserta yang hadir tentang kawasan-kawasan yang menjadi kawasan tanpa rokok.

Baca juga:  Peringati HUT Ke-105, Desa Ranoyapo Gelar Ibadah Syukur Dan Ziarah Ke TPU
Tindak lanjut Perda no 3/2018, digelar sosialisasi penerapan kawasan tanpa rokok di Kecamatan Maesaan

Fasilitas-fasilitas umum merupakan kawasan tanpa rokok, karena dilokasi atau kawasan tersebut banyak dikunjungi oleh masyarakat yang tentunya bila ada perokok akan sangat berdampak buruk bagi warga lainnya.

Dijelaskan dr. Feronita Pakasi bahwa merokok selain berdampak pada kesehatan diri sendiri, juga berdampak bagi orang lain yang berada disekitar perokok tersebut, karena menghirup asap rokok secara tidak langsung.

Maka dari itu guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok, apalagi ditempat umum, perlunya dilaksanakan sosialisasi penerapan kawasan tanpa rokok.

Penerapan kawasan tanpa rokok, dikatakan oleh kepala puskesmas dr. Feronita Pakasi bahwa hal tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok.

Ia pun berharap, peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni para penjabat HukumTua maupun perwakilan desa se-Kecamatan Maesaan, untuk dapat menindak-lanjuti akan sosialisasi tersebut dengan terus memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat terkait penerapan kawasan tanpa rokok.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta Polres Minsel Periksa Kades Terkait Anggaran Ketahanan Pangan & Dana Desa

“Berharap kegiatan ini akan bermanfaat bagi kita semua, dan melalui kegiatan ini adalah upaya kita bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok, apalagi dikawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, para penjabat HukumTua maupun perwakilan desa yang hadir kiranya dapat menindak-lanjuti sosialisasi ini dengan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang ada didesa,” ujar dr. Feronita Pakasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Sekretaris Kecamatan Maesaan Ronny Makatimbang SPd bersama jajaran pegawai, Kabid P2P Dinkes Minsel bersama jajaran pegawai, para penjabat HukumTua dan perwakilan desa se-Kecamatan Maesaan, serta jajaran staf dan pegawai Puskesmas Maesaan.
(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS