Siak Hulu, Transparansi Indonesia.co.id Tak henti henti belasan mobil dump truck membawa tanah urug ilegal dari hasil aktivitas penambangan tanah liar berlokasi di Desa Pangkalan Baru kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, (11/4) .
Merujuk pada pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1.0 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) .
Kendati begitu Undang undang sudah tertera namun aparat kepolisian setempat diduga belum ada mengambil tindakan terkait perhentian pasca pengerukan tanah urug diduga ilegal.
Kapolres Kampar Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH, MH saat di pertanyakan wartawan. apakah sudah pernah diterbitkan Arifin jawab .
“Tanah untuk perumahan” tandasnya.
Lanjut di tanyakan Pers melalui Kapolsek Siak Hulu bukannya udah tergolong galian C namun Arifin berdalih sibuk ,”Maaf lagi zoometting dulu, pungkasnya.
Sementara warga tempatan khawatir, akibat galian C tanah urug ilegal berdampak negatif dan bisa menyebabkan kerusakan lingkungan namun kenapa penambang/Pengerukan tanah urug illegal terus di biara.
(Hattan)