LSM-AMTI Berikan Pendampingan Kepada Seorang Ibu Korban Pengancaman

RIAU675 Dilihat

Riau, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) melalui DPP LSM-AMTI Provinsi Riau memberikan pendampingan terhadap salah satu masyarakat yang menjadi korban pengancaman.

Pendampingan terhadap salah satu warga, dilakukan oleh LSM-AMTI Riau, agar korban mendapatkan perlakuan dan perlindungan hukum, serta korban mendapatkan keadilan oleh karena pengancaman yang didapatnya.

Kasus 369 yang didapat oleh korban yakni seorang ibu muda, dilakukan oleh oknum Mr. X, di Ujung Batu.

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 369 ayat (2) KUHP yang berbunyi;

Baca juga:  Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kapolsek Siak Hulu dan Kapolsek Tambang Polres Kampar

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun“.

Maka dari itu, merespon aduan dari masyarakat yakni korban seorang ibu muda yang mendapatkan ancaman dari seorang Mr. X, LSM-AMTI langsung merespon dengan memberikan pendampingan kepada korban.

Baca juga:  Kader DPP Partai Gerindra Desak Kejaksaan Tangkap Ramli, Pelaku Perusakan Hutan di Riau

“Respon kita terhadap aduan masyarakat yang membutuhkan pendampingan guna mendapatkan keadilan, dimana seorang ibu muda mendapatkan ancaman dari Mr. X, kita berjuang dan bertekad agar korban mendapatkan keadilan dan terduga pelaku pengancaman dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Koordinator LSM-AMTI Riau.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP