Kampar, Transparansi indonesia.co.id LSM Penjara Kabupaten Kampar dalam waktu dekat segera melakukan komunikasi dengan pihak Kejari Kampar terkait adanya pengerjaan proyek infrastruktur drainase berada di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri yang diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Hal ini disuarakan Budi Hendra selaku Ketua LSM Penjara DPC Kabupaten Kampar melalui Hattan selaku anggota.
Menurut Hattan tak ada alasan bagi kades Ali Lubis mengatakan keberadaan proyek di tengah tengah lokasi tidak strategis alias rawa namun anggaran yang telah di usulkan sedikit bahkan beralasan kepada wartawan proyek tersebut mengalami ketekoran berjuta-juta.
Alasan Kades kata Hattan, ketika sewaktu perencanaan pada tahun 2022 seperti perencanaan spesifikasi besi full (net), untuk proyek drainase berukuran sepanjang seratus lima meter di RAB. Ia menduga Pemerintah Desa dengan sengaja merubah bestek memakai besi banci (bencong) yang diduga produk dimensinya tidak jelas. Dengan alasan harga besi net/ Standar Nasional Indonesia (SNI) di tahun 2023 ini drastis naik sewaktu proyek dikerjakan.
Hattan juga menduga anggaran yang dikucurkan melalui APBDes sisa anggaran Covid-19 Desa Padang Sawah tahun 2022 pekan lalu terindikasi adanya dugaan penyelewengan.
“Sebab perubahan diduga memakai besi banci alias bencong akan berpengaruh terhadap kualitas struktur bangunan drainase apa lagi keberadaan proyek drainase berukuran sepanjang seratus lima meter tersebut tepatnya di rawa diduga tidak akan berfungsi dengan maksimal. Fisik drainase tidak bertahan lama.
Hattan juga menuturkan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Kuasa Hukum LSM Penjara yakni Emil Salim SH MH, “begitu sudah dibincangkan langsung kita bikin surat laporan ke Kejari Kampar kalau di sini ada unsur keterlibatan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor),” ucap Hattan.
(ROMI)