Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Kesehatan menggelar sosialisasi tentang kawasan tanpa rokok di Kecamatan Ranoyapo.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis 6 April 2023 bertempat di Kantor Kecamatan Ranoyapo dan dihadiri oleh HukumTua dan perwakilan desa di Kecamatan Ranoyapo.
Hadir dalam sosialisasi tersebut yakni Kadis Kesehatan Minsel yang diwakili oleh Kabid P2P dr. Tonny Rawis yang menyampaikan mengenai maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan tersebut, Kabid P2P Dinkes Minsel dr. Tonny Rawis memaparkan terkait berbagai jenis penyakit yang diakibatkan oleh asap rokok, baik bagi perokok maupun bagi orang yang berada disekitar orang perokok.
Dijelaskan pula bahwa akibat dari merokok selain berdampak kesehatan bagi diri sendiri, juga memberikan dampak bagi orang lain.
Maka perlu adanya sosialisasi tentang kawasan tanpa rokok, seperti di tempat atau fasilitas umum.
Sementara itu Camat Ranoyapo Jendri Umboh SPd mengatakan bahwa melalui kegiatan sosialisasi kawasan tanpa rokok yang dilaksanakan tersebut untuk dapat langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.
Dimana dengan melanjutkan sosialisasi kepada masyarakat yang ada didesa tentang kawasan tanpa rokok.
Dikatakan Camat Jendri Umboh bahwa nantinya akan ada teguran bagi yang melanggar aturan dengan merokok ditempat yang masuk kawasan tanpa rokok.
Kawasan tanpa rokok di fasilitas-fasilitas umum, salah satunya di kantor kecamatan akan diterapkan, dan hal tersebut sesuai dengan Perda Minsel nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok.
Kepala Puskesmas Poopo dr. Fanda Wuisan yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa melalui kegiatan tersebut, juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya merokok yang berdampak pada kesehatan.
Dimana dijelaskannya bahwa dengan merokok akan muncul berbagai potensi penyakit, seperti penyakit tenggorokan serta paru-paru.
(Hengly)*