Jakarta, TI – Tender proyek penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Sudirman yang alokasi anggaran bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) penugasan tahun 2023 menuai sorotan.
Pasalnya oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menduga ada yang tak beres dalam proyek tender tersebut.
Dimana tender proyek penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Sudirman yang dibiayai melalui anggaran DAK tahun 2023 dengan tahapan pengumuman pasca kualifikasi hingga penanda-tanganan kontrak dengan nilai Rp. 18,2 Miliar diduga adanya praktek persengkongkolan.
Oleh Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, mengatakan bahwa dugaan persengkongkolan dalam tender proyek tersebut melibatkan oknum Kadis PU-PR Dumai Reza Fahlepi, Ketua Pokja Pemilihan pengadaan barang dan jasa Kota Dumai, Kabid Bina Marga Dinas PU-PR.
Maka dari itu, dengan adanya dugaan persengkongkolan dari oknum-oknum tersebut dalam tender proyek yang dimaksud, sehingga LSM-AMTI melalui Ketum DPP Tommy Turangan SH bakal melaporkannya ke Kejaksaan Negeri dan aparat penegak hukum.
“Kita bakal laporkan mereka oknum-oknum yang diduga terlibat dalam persengkongkolan tender proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut,” ujar Turangan.
Informasi lelang dalam aplikasi SPSE versi 4 LPSE Kota Dumai disebutkan paket pekerjaan ini dilelangkan mulai 27 Februari 2023 hingga 20 Maret 2023
Dijelaskan Turangan pula bahwa dalam tender proyek itu dimenangkan oleh PT. Prima Marindo Nusantara (PMN) dengan Harga Penawaran Terkoreksi Rp 17.945.310.964,17.
“Kita menduga ada persekongkolan dalam proses penetapannya karena Hasil penelusuran pihaknya di laman lpjk.pu.go.id dengan memasukkan Nomor Izin Berusaha (NIB) hingga tanggal penetapan tender pada 20 Maret 2023, ternyata Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT. Prima Marindo Nusantara selaku pemenang tender telah dicabut dan atau dibekukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),” tambahnya.
(T2)*