Kampar Kiri, Transparansi Indonesia.co.id Pembangunan drainase Di wilayah dusun IV sei Tokang, desa Padang Sawa Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, mulai disoroti oleh warga desa setempat.
Seharusnya setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang Negara wajib memasang papan informasi kegiatan (Plang Proyek) sehingga dapat diketahui oleh masyarakat umum, Itu semua dapat terwujud apabila pengerjaannya sesuai dengan harapan dan ketentuan standar konstruksi serta Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Salah satu warga sekitar yang enggan namanya di sebutkan di media ini mengatakan, dari mulai pekerjaan, proyek drainase ini tanpa ada plang proyeknya. “Banyak warga yang bertanya-tanya proyek apa dari mana, kemudian saya jawab saya juga ga tahu mungkin proyek siluman,” terangnya.
sejak awal hingga pekerjaan drainase, dirinya tak pernah sekali pun mengetahui keberadaan papan nama proyek.
“Saya tidak pernah melihat (papan proyek), dan saya lihat besinya juga tidak sesuai RAB, menggunakan besi bencong,” terangnya
Ketika media ini mengkonfirmasi kepala desa Padang Sawa pada Minggu (02/04/2023) menjelaskan, pengerjaan proyek drainase di
Tahun2023, Di wilayah dusun IV sei Tokang Panjang 105,m dengan anggaran 75jt.
Mungkin nanti kami mengalami ketekoran karena itu rawa boleh di cek ke lapangan, kalau papan informasi kegiatan pengerjaan dranase Belum Di Buat, Sudah cukup jelas kmi akan membuat plang proyek secepat nya makasih,”Jelasnya
Padahal sudah di jelaskan, Proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang–Undang (UU) dan peraturan lainnya. Peraturan dimaksud yakni Undang–Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
(ROMI)