Menang Gugatan di PTTUN, Nasrullah Gusur Darmendra Jadi Kades Tanjung Koto Kampar Hulu

RIAU407 Dilihat

Bangkinang, Transparansi Indonesia.co.id Setelah melewati proses yang berliku, Nasrullah akhirnya dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Kepala Desa (Kades) Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu periode 2023-2028 Hasil Pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang tahun 2021.

Dengan dilantiknya Nasrullah, itu artinya Darmendra resmi tergusur sebagai kepala desa.

Sebelum dilantik saat ini, Nasrullah sempat dinyatakan kalah lewat penghitungan suara ulang oleh Panitia Pilkades Tanjung. Dimana di awal, Nasrullah secara meyakinkan unggul 4 suara dari Darmendra. Meski cukup aneh, Nasrul harus membiarkan pesaingnya Darmendra dilantik oleh Bupati Catur karena Nasrullah dianggap kalah satu suara. Nasrullah pun sudah ke sana ke mari menuntut dan mempertanyakan mengapa kemenangannya dianulir.

Meski sedikit rumit, Nasrullah pun harus menjemput takdirnya jadi Kepala Desa Tanjung setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Medan.

Nasrullah dilantik sebagai Kades oleh Pj. Sekda Kampar, Azwan. Hadir dalam Pelantikan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lukman Bado’e, Camat Koto Kampar Hulu Ahmad Begab.

Baca juga:  Urai Kemacetan Saat Pengantaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Kasatlantas Polres Kampar Turun Tangan

Dalam arahannya Pj. Sekda, Azwan menyampaikan sebagai implementasi dari undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan turunannya, pemilihan kepala desa merupakan bagian dari prinsip demokrasi dalam memilih pemimpin yang menjadi tonggak awal dalam proses pembangunan menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.

Azwan menambahkan untuk mensejahterakan rakyat indonesia diperlukan pembangunan sampai ke desa-desa. sehingga tidak ada lagi istilah desa tertinggal. Harapan lain dapat menjadi salah satu lompatan sejarah sebagai proses pembangunan yang sedang berlangsung. Undang-undang tentang desa dapat menjadi salah satu komitmen program yang berpihak pada rakyat sebagai dasar pembangunan yang merupakan wujud keberpihakan kepada kelompok masyarakat.

Azwan juga mengemukakan sebagai unsur pemerintahan desa kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra.

“Untuk itu saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan bpd, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa,” pesan dia.

Baca juga:  LSM AMTI Sentil Dana BOS Hampir 3 Miliar Tak Jelas Pengadaanya Oleh Eks Kepsek Zahar, Bakal Melaporkan Ke Kejati Riau

Ia juga meminta Kepala Desa agar kiranya menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan masyarakat maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi.

Ia juga menegaskan Kepala Desa dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa bukanlah menjadi kewenangan yang melekat secara mutlak terhadap kepala desa dengan kehendak sendiri tanpa harus memperhatikan persyaratan dan aturan yang berlaku. mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diakhir arahannya Sekda juga berharap kepada kepala desa yang dilantik untuk menjalankan roda pemerintah desa dengan baik dan benar dengan merangkul semua elemen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama serta dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga desa demi kemajuan desa yang dipimpin.

(Hattan)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS