Ganti Rugi Tanah Tol Diambil Pihak Sempadan Marius di Dampingi LSM Lapor Polisi

RIAU394 Dilihat

BANGKINANG, Transparansi Indonesia.co.id Marius selaku ahli waris ST. Khatib Aman dan Siti Rajama warga Kampar Riau melapor ke Polres Kampar, laporan tersebut lantaran tanahnya yang berada di Desa Koto Mesjid diserobot pihak lain, Senin (20/3/2023).

Dikuasakan kepada Muslim Selaku Ketua LSM Penjara DPC Kampar dan juga Dasril selaku tim investigasi monitoring surat kuasa khusus No. 048/SK-LSM-PENJARA/III/2023.

Kata Muslim Selasa 21 Maret 2023, laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah menggunakan surat sporadik pengusaha fisik palsu dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak untuk mendapatkan ganti rugi Tol Bangkinang – Pangkalan berlokasi di Desa Koto Mesjid .

Muslim menjabarkan “Penyerobotan tanah keluarga Marius diduga dilakukan Lismail alamat Desa Pulau Gadang selanjutnya Fatima Suri alamat Desa yang sama Pulau Gadang.

Baca juga:  Kapolres dan Ketua KPU Kampar Tinjau Proses Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati Kampar 2024

Para pihak yang telah menyerobot tanah Marius akan kesulitan mengelak di muka hukum nantinya yaitu di depan pihak penyidik polisi dan di jaksa maupun di muka hakim dalam persidangan nantinya.

“Dijelaskan juga perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun merunjuk Pada Pasal 385 KUHP, ” tutur Muslim.

Maka dari itu lanjut Muslim kita minta kepada Kapolres Kampar Didik Priyo Sambodo, laporan yang sudah masuk Senin 20/3/2023 agar segera untuk di tindak lanjut,” pinta aktivis kerab sapaan udo kepada Kapolres Kampar.

Baca juga:  Polres Pelalawan Gelar Apel Kesiap Siagaan Penanggulangan Bencana Banjir Jelang Pilkada 2024.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pihak keluarga Marius mengaku memiliki lahan dengan bukti sertifikat yang mereka pegang, namun pada saat bidang tanah mereka tersebut diganti rugi oleh pihak Wika selaku penggarap proyek Tol seksi 5 Bangkinang – Pangkalan, uang justru tidak mereka terima. ternyata uang ganti rugi diterima pihak lian.

Tak terima dengan hal itu, Marius sudah menempuh berbagai cara untuk memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka. Namun, berbagai upaya yang mereka tempuh belum membuahkan hasil, hingga akhirnya pada Senin (20/3/2023) kemarin pihak Marius membuat laporan di Polres Kampar.

(Das)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS