LSM-AMTI; Gubernur Riau Terkesan Cuek Terhadap Aspirasi Para Buruh

RIAU621 Dilihat

Riau, TI – Sekelompok massa yang tergabung dalam serikat pekerja metal indonesia (SPMI) melakukan aksi demo buruh di depan kantor Gubernur Provinsi Riau pada Selasa 14 Maret 2023.

Aksi damai dari para buruh yang tergabung dalam SPMI, guna menyampaikan tuntutan menolak undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, dan ingin bertemu langsung dengan Gubernur Riau.

Namun, Gubernur Riau dan Kadis Naker Riau tak menemui para demonstran dari kaum buruh tersebut, sehingga para pendemo merasa tidak puasa dan kecewa.
Karena menurut koordinator aksi demo bahwa selama mereka melakukan aksi damai didepan kantor Gubernur Riau, belum pernah Gubernur Riau turun langsung menemui para pendemo untuk mendengarkan aspirasi dan tuntutan mereka.
Pemerintah Provinsi Riau hanya mengutus Kepala Bidang HI Disnaker, untuk menemui massa yang memadati depan kantor Gubernur Riau.
Dan Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) sangat menyoroti akan sikap dari Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur Riau dan Kadis Naker yang tidak menemui para pendemo.
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, sangat menyayangkan dengan sikap Gubernur dan Kadis Naker yang tidak menemui para pendemo dan mendengarkan langsung apa yang menjadi tuntutan mereka.
“Sangat disayangkan memang, top eksekutif Riau, tak menemui para kaum buruh yang berorasi di depan kantor Gubernur, mereka itu hadir untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan mereka yang tentunya berkaitan dengan hak-hak dan untuk kesejahteraan mereka,” kata Turangan.
Dikatakan Turangan pula, bahwa sikap yang ditunjukkan oleh Gubernur Riau dengan tidak menemui para pendemo, terkesan tidak menghargai kaum buruh di Riau.
“Tidak menemui kaum buruh yang melakukan aksi demo, menunjukkan sikap Gubernur Riau yang terkesan cuek dan bahkan tak menghargai akan keluhan dan aspirasi dari kaum buruh, dan ini tidak seharusnya dilakukan oleh seorang Gubernur,” ujar Tommy Turangan.
Adapun beberapa tuntutan dari para pendemo diantaranya;
Pertama, menolak pengesahan Omnibus Law – UU Cipta Kerja (PERPPU Omnibus Law Cipta Kerja).

Baca juga:  Unit Tipidkor Polres Kampar Tangkap Mantan Kades Deras Tajak, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,4 Miliar!

Kedua, tegakkan aturan UU Ketenagakerjaan terhadap buruh perkebunan Kelapa Sawit.

Ketiga, tegakkan aturan UU Ketenagakerjaan tentang Tenaga Kerja Outsourcing.

Keempat, perketat pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan berikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melalaikan K3.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP