Minsel, transparansiindonesia.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan pelayanan yang diberikan patut dipertanyakan.
Mengapa, karena pelayanan di instansi pelayanan publik tersebut belum memuaskan masyarakat.
Seperti yang dialami oleh salah satu warga masyarakat asal kecamatan Maesaan, yang keperluannya untuk membuat e-KTP tak bisa selesai dalam satu hari.
Dimana menurut salah satu pegawai yang ada di dinas tersebut, yakni Lusy mengatakan bahwa untuk jatah blanko e-KTP pada hari Senin 13 Maret 2023, hanya 70 blanko.
Dimana pada pertama ada 50 blanko, dan selanjutnya ditambah 20 blanko.
Tak ayal, masyarakat yang datang jauh-jauh dari Kecamatan Maesaan merasa kecewa, karena ia harus balik lagi untuk membuat e-KTP di Disdukcapil Minsel.
Walaupun berkas yang dimasukkan untuk keperluan pembuatan e-KTP telah memenuhi syarat.
Namun, percetakan e-KTP dari masyarakat tersebut tidak dilakukan hanya karena orang yang akan membuat e-KTP tidak berada ditempat, dan digantikan dengan orang lain.
Seharusnya, sebagai dinas pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Disdukcapil Minsel jangan membatasi penyaluran blanko e-KTP.
Karena, saat ini masyarakat banyak memerlukan pembuatan ataupun perbaikan e-KTP, guna keperluan dalam pemilihan umum sebentar seperti dalam pencocokan dan penelitian oleh pantarlih.
Evaluasi dalam pelayanan kepada masyarakat di Disdukcapil perlu dilakukan, agar tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dalam surat-surat dalam keluarga lebih meningkat.
(Hengly)*