Wow… Inilah Dugaan Kejanggalan Dalam Pengelolaan Ketahanan Pangan Desa Temboan

Minsel394 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Program Ketahanan Pangan Desa (Ketapangdes) yang dianggarkan melalui anggaran dana desa, dimaksudkan untuk bagaimana membuat ketahanan pangan didesa semakin kuat, yang tentunya akan berdampak pada roda perekonomian masyarakat.

Pengelolaan ketahanan pangan desa, seharusnya dengan melibatkan warga masyarakat sebagai bentuk dari pemberdayaan masyarakat melalui penguatan sektor ekonomi.

Namun, sesuatu kejanggalan muncul dalam pengelolaan ketahanan pangan desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Dimana pada tahun anggaran 2022, melalui anggaran dana desa dialokasikan anggaran sebesar 20 persen dari pagu dana desa atau sekitar 160-an juta rupiah untuk mengelola empat item pengelolaan ketahanan pangan desa.

Adapun empat item pengelolaan dana desa Temboan tahun 2022, yakni peternakan babi, pemeliharaan ikan air tawar, penanaman ubi bete dan penanaman jagung.

Sejumlah kejanggalan muncul dalam pengelolaan ketahanan pangan desa Temboan, setelah penjabat HukumTua Deisy Kamasi diberhentikan dari jabatannya pada medio Oktober 2022, dan dalam serah terima jabatan, Deisy Kamasi membuat surat pernyataan yang dimana akan menuntaskan seluruh laporan keuangan pertanggungjawaban pengelolaan ketahanan pangan desa.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan yakni pada 30 Desember 2022, Deisy Kamasi belum mampu menuntaskan surat pernyataan yang dibuatnya tersebut, dan mengundang reaksi dari warga masyarakat.

Sehingga muncul kecurigaan-kecurigaan dari warga masyarakat terkait pengelolaan ketahanan pangan desa Temboan, yang dinilai gagal dikelola karena oleh mantan penjabat HukumTua Deisy Kamasi yang kini kembali dilantik sebagai penjabat HukumTua mengatakan bahwa pengelolaan ketahanan pangan desa Temboan yakni penanaman jagung mengalami gagal panen dan pengelolaan pemeliharaan ikan air tawar terkena musibah atau bencana.

Baca juga:  55 Siswa SMPN 1 Maesaan Ikuti UAS

Diduga pengelolaan ketahanan pangan desa Temboan, dilaksanakan dengan tidak transparan, tidak melibatkan masyarakat sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat, serta pula lokasi pengelolaan ketahanan pangan terletak jauh dari desa atau pemukiman.

Sehingga fungsi pengawasan masyarakat tidak optimal bahkan tidak ada dalam pengelolaan ketahanan pangan desa, bahkan sewaktu mantan penjabat HukumTua Max Lumi yang menggantikan Deisy Kamasi melanjutkan kepemimpinan didesa, ia tidak mengetahui lokasi kegiatan pengelolaan ketahanan pangan.

Yang artinya, walaupun sudah tidak menjabat lagi sebagai HukumTua, diduga pengelolaan ketahanan pangan desa Temboan masih dikelola oleh Deisy Kamasi.

Setelah viral di media sosial tentang pengelolaan ketahanan pangan desa, mantan penjabat HukumTua Desa Temboan yang kembali dilantik menjadi penjabat HukumTua yakni Deisy Kamasi, kemudian menunjukkan foto-foto tentang pengelolaan ketahanan pangan desa yang mengalami gagal panen (Penanaman Jagung) dan ketahanan pangan hewani yang terkena bencana atau musibah (Pemeliharaan Ikan Air Tawar).

Namun anehnya, dalam foto-foto tersebut tidak ada satupun yang terlihat adanya papan informasi kegiatan pengelolaan ketahanan pangan yang terpampang, sehingga muncul kecurigaan-kecurigaan bahwa dugaan penyelewengan anggaran ketahanan pangan desa Temboan semakin menguat.

Karena bisa saja, foto-foto entah kapan diambil tersebut, dilokasi kebun atau kolam milik warga masyarakat bukan lokasi ketahanan pangan, karena tidak adanya papan informasi kegiatan.

Baca juga:  Melalui Dana Desa, Pemdes Liandok Pacu Pembangunan Infrastruktur Desa

Begitupun dengan ketahanan pangan ubi bete, yang pula lokasi kegiatannya tidak diketahui oleh masyarakat.

Tim monitoring dan evaluasi dari Dinas PMD Minsel dan Inspektorat Minsel yang melakukan monev, pada Kamis (2/3) lalu juga tidak sampai melakukan monev di lokasi pengelolaan ketahanan pangan.

Menurut salah seorang pegawai yang melakukan monev, mengatakan bahwa mereka tidak sampai turun ke lokasi kegiatan karena jaraknya sangat jauh dari pemukiman dan pada saat itu waktu sudah sore hari.

Dan berikut adalah kejanggalan-kejanggalan dalam pengelolaan ketahanan pangan desa Temboan sehingga diduga terjadi penyelewengan anggaran dalam dana desa Temboan.

1. Pengelolaan ketahanan pangan tidak dilakukan secara transparan.

2. Pengelolaan ketahanan pangan lokasinya sangat jauh dari pemukiman, yang diduga sengaja disembunyikan dari masyarakat agar tidak diawasi oleh masyarakat maupun lembaga desa.

3. Surat pernyataan dari mantan penjabat HukumTua yang kembali dilantik menjadi penjabat HukumTua Deisy Kamasi, belum direalisasikan atau di penuhi.

4. Tidak terpampang papan informasi kegiatan dalam setiap kegiatan ketahanan pangan.

5. Diduga masyarakat tidak dilibatkan dalam pengelolaan sekaligus pengawasan dalam pengelolaan ketahanan pangan.

6. Laporan pertanggungjawaban pengelolaan ketahanan pangan ternak babi, tidak dilaporkan sepenuhnya.
(Hengly)*