LSM-AMTI; Kajari Kotamobagu Harus Seriusi Penyidikan Terhadap Tersangka Kadis Perindagkop Kotamobagu

SULUT326 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia, menyikapi akan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pembangunan pasar Genggulang Kotamobagu.

Dimana melalui Ketua Umum LSM-AMTI Tommy Turangan SH, mengatakan agar pihak Kejari Kotamobagu yang saat ini dipimpin oleh Kajari Elwin Agustian Khahar, untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pembangunan pasar Genggulang, Herman J Aray SIP yang adalah Kadis Perindagkop dan UMKM Kotamobagu.
Dimana, dijelaskan Turangan bahwa tersangka HA alias Herman oleh Pengadilan Tipikor Manado pada Februari 2023 telah dinyatakan bersalah dan diputus dengan hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan, dalam kasus korupsi pembangunan kuliner.
Maka dari itu, LSM-AMTI melalui Ketum DPP Tommy Turangan SH meminta sekaligus mendesak agar pihak Kejari Kotamobagu untuk segera melanjutkan penyidikan terhadap tersangka AH, guna menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor Manado.
“Kami meminta dan mendesak agar pihak Kejari Kotamobagu segera melanjutkan penyidikan terhadap tersangka Herman Aray yang merupakan kadis perindagkop Kotamobagu, karena sudah ada putusan dari pengadilan Tipikor Manado,” kata Turangan.
Dijelaskan Turangan, bahwa sejak putusan praperadilan tersebut sudah kurang lebih 9 bulan Kejari Kotamobagu mendiamkan kasus tersebut.
Olehnya, LSM-AMTI meminta ketegasan dari sosok Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar untuk tidak main-main dalam penyidikan kasus penyimpangan anggaran yang menyeret oknum Kadis Perindagkop Kotamobagu Herman J Aray.
Pembangunan pasar Genggulang Kotamobagu tersebut, terindikasi terjadi tindakan praktek korupsi yang melibatkan kepala dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi (Perindagkop) Kota Kotamobagu, Herman Aray.
Dikatakan Ketum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, pada Maret 2021 silam Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang saat itu dipimpin oleh Kajari Hadiyanto SH, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pembangunan pasar Genggulang ditahun anggaran 2016.
Dimana pembangunan pasar Genggulang Kotamobagu berbandrol sebesar Rp. 6.278.711.000.
Adapun dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kotamobagu pada dugaan korupsi penyimpangan anggaran pembangunan pasar Genggulang, yakni Herman J Aray SIP (HA) selaku kepala dinas Perindagkop dan UMKM Kotamobagu dan satu tersangka lainnya yakni SI alias Stevi yang merupakan kontraktor pelaksana kegiatan proyek.
“Kami minta ketegasan dari Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka Herman Aray, karena korupsi adalah musuh kita bersama,” tegas Turangan.
Dan pula, Turangan menambahkan bahwa apabila Kajari tidak segera melaksanakan perintah pengadilan tersebut, maka LSM-AMTI akan melakukan demo besar-besaran dan melaporkan Kajari ke Jaksa Agung.
(T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS
Baca juga:  Temui Para Demonstran, Micha; Siap Berikan Yang Terbaik Bagi Kesejahteraan Rakyat