Kampar, Transparansi indonesia.co.id Proyek pengecatan kantor Bupati Kampar telah dimulai diduga sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) terbit dan pekerjaan tersebut masih tahap evaluasi penawaran, ada apa telah di mulai.
Informasi yang dirangkum dari media transparansi Indonesia kegiatan ini dikerjakan sekira tgl 22 Pebruari 2023 beberapa hari lalu hingga Jumat masih dalam tahap aktivitas, (10/3).
Selain itu tidak terlihat awak media di lokasi pengecatan kantor Bupati Kampar papan nama tidak terpampang, tak ayal proyek Pengecatan Kantor Pemerintah Daerah diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik .
Kendati begitu di temukan awak media dalam proses tahap pekerjaan, andai merujuk peraturan pengadaan barang dan jasa, dimana setiap kegiatan yang bersifat pembangunan fisik, harus dilalui dengan tahapan peraturan yang ada.
Hal ini patut di pertanyakan kepada Plt Kabag Umum Setda Kampar kenapa kegiatan itu tiba-tiba dilaksanakan diduga mendahului SPK.
Selain itu Kontraktor atau penyedia jasa yang melaksanakan kegiatan tersebut jika akan memulai pekerjaan tentunya ada prosedur yang namanya SPK.
Tak bisa di pungkiri jegiatan tersebut diduga melanggar peraturan perundangan pengadaan barang dan jasa serta kuat dugaan adanya pengkondisian atau kongkalikong, Karena SPK belum terbit, sedangkan pekerjaan sudah mulai dieksekusi. karena kegiatan yang tidak melalui tahapan yang benar pasti adanya dugaan konspirasi atau kongkalikong.
Lalu penyedia jasa tidak boleh mendahului apabila SPK belum terbit. Karena Surat Perintah Kerja merupakan langkah awal dalam proses pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya penyedia jasa harus mempersiapkan secara administratif, baik desain, perencanaan, baik prosedur keuangan, katakan yang disusun ataupun dipersiapkan untuk suatu jaminan.
Kemudian kedua belah pihak baik oleh Penyedia Barang/Jasa maupun KPA/PPK dan sekurang-kurangnya memuat :Judul SPK;
nomor dan tanggal SPK;
nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran;
nomor dan tanggal Berita Acara Hasil Negosiasi;
sumber dana;waktu pelaksanaan;
uraian pekerjaan yangdilaksanakan;
nilai pekerjaan;tata cara pembayaran dan sangsi serta
tanda tangan kedua belah pihak;
standar ketentuan dan syarat umum SPK.
Sementara Konfirmasi dengan PLT.Kabag Umum Setda Kampar melalui Telpon Selulernya hingga berita ini di tayangkan PLT.kabag Umum belum bisa di konfirmasi meski wartawan sudah berusaha komunikasi.
(Dsl)