BANGKINANG, Transparansi indonesia.co.id Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Barisan Anti Korupsi Indonesia (DPW- LABRAKI) Provinsi Riau, Saidina Umar menegaskan, usaha tambang hanya boleh beroperasi bila sudah melengkapi perizinan yang dipersyaratkan dalam undang-undang. Atas dasar itu, ia pun menegaskan, selagi usaha tambang golongan C ini ilegal alias tidak berizin, maka harus dibasmi.
Hal itu ia sampaikan sehubungan dengan aksi massa supir truk pengangkut bahan tambang ilegal berupa pasir dan batu di Kecamatan Tambang pada Selasa (7/3/2023). Ratusan supir truk ini berunjuk rasa ke kantor bupati dan mendatangi DPRD Kampar.
Saidina Umar mengatakan, setiap warga Indonesia bebas menyampaikan pendapat di muka umum sesuai Undang-undang No 9 tahun 1998, “sah-sah saja mereka berteriak-teriak minta ilegal mining untuk diperbolehkan dibuka kembali. Namun jangan lupa, undang-undang tidak bisa ditabrak hanya dengan tekanan massa,” tegasnya.
“Toh aktivitas tambang Minerba itu bisa dilakukan jika izin usaha dan aturan sudah lengkap dan sesuai admistrasi yang harus dilengkapi dengan ketentuan Undang Undang Minerba yang sudah diatur pasal demi pasalnya,” ujarnya.
Ia mengingatkan pihak-pihak berwenang harus memperhatikan bahaya kerusakan lingkungan berupa abrasi sungai, kerusakan biota air dan kerusakan jalan umum. Bila hal itu terjadi maka akan merugikan kepentingan umum.
“Kerusakan lingkungan sumber air di DAS tidak bisa dinilai dengan uang, mungkin infrastruktur masih bisa dinilai dengan uang. Walaupun begitu, pengusaha tambang ilegal tak akan sanggup memperbaiki aspal yang hancur, begitu juga abrasi sungai. Mungkin harga perbaikan 1 Km kerusakan aspal itu sekitar Rp 2,6 Miliar. Jika kerusakan mencapai 10 Km kalikan saja Rp2,6 miliar x 10 Km total dana perbaiki jalan tersebut berkisar sebesar Rp26 Miliar. Siapa pengusaha yang sanggup? Pasti tidak ada,” terangnya.
Kata Umar, jika pengusaha merasa keberatan melengkapi persyaratan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba tersebut dipersilahkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Jika keberatan, tetapi tetap ingin buka usaha tambang kembali, silahkan minta saja revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 ke MK,” tegas Umar
“Saya berharap kepada rekan-rekan media, LSM mari kita tegakkan Idealisme kita jangan bersubhat dengan oligarki dan kekuasaan,” ajak Umar.