Evaluasi Perkembangan Desa Kecamatan Ranoyapo, Beringin Desa Pertama Yang Dinilai

Minsel555 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan mulai melaksanakan kegiatan lomba desa atau evaluasi tingkat perkembangan desa, yang akan dilaksanakan di setiap desa diwilayah Kecamatan Ranoyapo.

Desa Beringin, menjadi desa pertama yang dinilai oleh tim evaluasi perkembangan desa Kecamatan Ranoyapo, dimana pelaksanaan lomba desa di Desa Beringin dilaksanakan pada Rabu 1 Maret 2023.

Tim evaluasi perkembangan desa yang dipimpin oleh Camat Ranoyapo Jendri Umboh SPd, hadir langsung di desa Beringin guna melakukan evaluasi dan penilaian terkait perkembangan dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan desa.

Dalam rangkaian kegiatan, sebelum tim evaluasi perkembangan desa turun lapangan melakukan penilaian, Penjabat HukumTua Desa Beringin Isye Biliacarlos menyampaikan laporan terkait keadaan desa.

Dalam laporannya, Penjabat HukumTua Isye Biliacarlos menyampaikan terkait perkembangan desa Beringin saat ini, seperti keadaan desa, profil desa, keadaan jumlah penduduk, dan progres pembangunan yang ada di desa.

Dijelaskan Penjabat juga dalam laporannya mengenai tingkat partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan desa yang sangat berperan aktif, serta pula pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah desa.

Baca juga:  Ketua Bawaslu Minsel Ajak HukumTua Dan Lurah Jadi Agen Pengawasan Partisipatif

Selain itu, dikatakan Penjabat HukumTua Isye Biliacarlos terkait keadaan dan situasi Kamtibmas yang sampai saat ini dalam keadaan kondusif, serta pula keterlibatan dan kerjasama dengan mitra kerja pemerintah desa terjalin dengan baik.

Usai laporan dari Penjabat HukumTua, selanjutnya sambutan dari Camat Ranoyapo Jendri Umboh SPd, yang sekaligus juga menyampaikan tentang mekanisme penilaian dalam evaluasi perkembangan desa.

Sambutan Camat Ranoyapo Dalam Giat Epedes Beringin

Dikatakan Camat Jendri Umboh bahwa pelaksanaan lomba desa atau evaluasi perkembangan desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 81 tahun 2015.

Pelaksanaan lomba desa atau evaluasi tingkat perkembangan desa, dikatakan Camat Jendri Umboh adalah guna mengevaluasi berbagai sektor terkait perkembangan desa, apakah desa tersebut masuk dalam desa berkembang, desa maju, atau sudah desa mandiri.

“Evaluasi ini dilakukan bukan hanya melihat dan menilai tentang keadaan lingkungan, dan partisipasi masyarakat dalam menghadapi lomba desa, tapi juga keadaan administrasi desa,” ujar Camat Jendri Umboh.

Ditambahkan Camat Jendri Umboh, bahwa giat lomba desa diwilayah Kecamatan Ranoyapo mulai dilaksanakan dan desa Beringin adalah desa pertama yang dilakukan evaluasi dan dinilai, ia pun mengapresiasi akan kesiapan dan partisipasi masyarakat dalam menghadapi lomba desa yang merupakan agenda nasional.

Baca juga:  KPU Minsel Lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon, AGK-DARREN Nomor 3

“Selaku Camat Ranoyapo, saya secara resmi membuka kegiatan evaluasi perkembangan desa atau lomba desa di seluruh desa yang ada di kecamatan Ranoyapo,” kata Camat Jendri Umboh.

Selanjutnya, usai penyampaian dari Camat Ranoyapo, dilanjutkan dengan penilaian dilapangan atau didesa oleh tim evaluasi perkembangan desa yang didampingi oleh perangkat desa.

Setelah penilaian dilingkungan atau dilapangan, dilanjutkan dengan evaluasi oleh tim, terkait hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai bersama perangkat desa.

Dikesempatan tersebut, Camat Jendri Umboh mengajak kepada jajaran pemerintah desa untuk terus mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan desa adalah suatu hal yang sangat penting.
(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS