Diduga Ada Penyelewengan, Masyarakat Minta APH Selidiki Program Ketahanan Pangan Desa Temboan

Minsel727 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pengelolaan ketahanan pangan desa Temboan ditahun anggaran 2022 terus menuai sorotan dan mengundang pertanyaan.

Pasalnya, hingga saat ini laporan pertanggung-jawaban terkait pengelolaan dan hasil ketahanan pangan desa belum juga dituntaskan oleh mantan Penjabat HukumTua saat itu Deisy Kamasi.

Sebagaimana diketahui mantan penjabat HukumTua Desa Temboan Deisy Kamasi membuat surat pernyataan terkait penuntasan laporan pertanggungjawaban pengelolaan ketahanan pangan desa Temboan ditahun 2022 yang batas waktunya pada tanggal 30 Desember 2022.

Dimana surat pernyataan tentang penyelesaian laporan pertanggungjawaban ketahanan pangan desa yang dibuat oleh mantan Penjabat HukumTua Deisy Kamasi, difasilitasi oleh pemerintah kecamatan Maesaan dan ditanda-tangani oleh Camat Maesaan Jelly Nelwan SPt.

Namun waktu terus berlalu, dan pernyataan dari mantan penjabat HukumTua tak juga direalisasikan sepenuhnya, namun Camat Maesaan yang memfasilitasi surat pernyataan tak ada tindakan untuk menegur dan menindak-lanjuti akan apa yang dibuat oleh mantan penjabat HukumTua melalui surat pernyataan tersebut.

Warga masyarakat desa Temboan, Kecamatan Maesaan pun angkat bicara terkait pengelolaan ketahanan pangan desa Temboan ditahun anggaran 2022.

Dimana mereka mempertanyakan laporan dan realisasi kegiatan pengelolaan ketahanan pangan yang menggunakan keuangan negara (Dana Desa).

Salah satu masyarakat desa Temboan Sontje Sumerah mengatakan bahwa ia sebagai masyarakat mempertanyakan tentang laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan ketahanan pangan desa tahun anggaran 2022, yang hingga kini tak juga ada laporan ke masyarakat.

Bahkan menurutnya sebagian masyarakat tidak mengetahui kegiatan pengelolaan ketahanan pangan dilaksanakan dilokasi mana, yakni ketahanan pangan penanaman ubi bete dan penanaman jagung.

Dikatakannya pula, bahwa untuk kegiatan ketahanan pangan pengelolaan ternak babi dan pemeliharaan ikan air tawar, lokasinya sangat jauh dari pemukiman warga sehingga sangat susah bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan, karena lokasinya berada di kebun milik dari mantan penjabat HukumTua.

Maka dari itu ia meminta instansi dan pihak berwenang untuk menindak-lanjuti akan keluhan masyarakat terkait pengelolaan ketahanan pangan desa Temboan, agar ada kejelasan anggaran untuk ketahanan pangan apakah benar direalisasikan atau tidak.

Baca juga:  Pemdes Tompasobaru Satu Salurkan Bapok Hasil Pengelolaan Ketapangdes

“Kami meminta instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki akan program kegiatan ketahanan pangan desa Temboan tahun 2022, yang hingga saat ini pengelolaan dan hasil ketahanan belum jelas,” ujar Sontje Sumerah.

Sementara itu Ketua BPD Temboan Relly Sumerah ketika dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan bahwa hingga saat ini pihak BPD belum menerima laporan terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dalam hal ini ketahanan pangan desa Temboan tahun 2022 dari mantan penjabat HukumTua Desa Temboan Deisy Kamasi.

Pihaknya pun terus berupaya melakukan komunikasi dengan mantan HukumTua DK, terkait realisasi pertanggung-jawaban pengelolaan dan hasil ketahanan pangan desa, karena anggaran yang digunakan dalam program tersebut adalah keuangan negara (Dana Desa).

Dan dari hasil kunjungan awak media ini di Desa Temboan, ternyata banyak juga masyarakat yang mempertanyakan tentang pengelolaan ketahanan pangan desa Temboan, dimana pada beberapa waktu lalu lembaran-lembaran yang memuat isi surat pernyataan dari mantan HukumTua Desa Temboan, berada disetiap sudut dan jalan desa, mungkin dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui tentang isi surat pernyataan tersebut.

Salah satu perangkat desa Temboan, yakni Kaur Kesejahteraan Jimmy Mundung ketika dikonfirmasi oleh awak media ini juga mengatakan bahwa setahu dirinya, belum ada realisasi sepenuhnya dari mantan penjabat HukumTua terkait pengelolaan ketahanan pangan desa Temboan, yang ia ketahui baru hasil ketapang ternak babi sebesar Rp. 18 juta yang diserahkan oleh mantan penjabat HukumTua kepada pemerintah desa dalam hal penjabat HukumTua Temboan.

Mantan penjabat HukumTua Desa Temboan Deisy Kamasi ketika dihubungi oleh awak media ini melalui saluran telepon seluler di nomor 081342949XXX tidak direspon walaupun telah beberapa kali dihubungi.

Akan halnya tersebut diatas, turut mengundang perhatian dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) DPD Sulawesi Utara.

Dimana melalui Ketua LSM-AMTI Sulut Alex Kapahang mengatakan agar pihak terkait dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) untuk dapat turun dan menyelidiki akan masalah tersebut, karena mengarah ke tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Pengurus BUMDes Di Kecamatan Tompasobaru Dibekali Pemahaman Pengelolaan Ketapang

Dimana menurut LSM-AMTI Sulut, Alex Kapahang mengatakan bahwa belum direalisasikan sepenuhnya laporan pertanggungjawaban pengelolaan ketahanan pangan desa oleh oknum mantan penjabat HukumTua Temboan, diduga karena anggaran yang seharusnya dipakai untuk ketahanan pangan, sudah dipakai oleh oknum mantan penjabat HukumTua.

Karena dari hasil investigasi tim LSM-AMTI dilapangan, diketahui untuk ketahanan pangan penanaman ubi bete dan penanaman jagung, tidak diketahui oleh masyarakat dimana letak lokasi pengelolaannya.

Padahal setiap kegiatan yang menggunakan keuangan negara (Dana Desa), wajib diketahui oleh masyarakat dan diawasi oleh masyarakat pengelolaannya, karena anggaran dana desa diperuntukkan untuk masyarakat desa bukan diperuntukkan bagi kepala desa.

“Tentunya kami LSM-AMTI Sulut mendesak agar pihak APH dapat turun lapangan dan menyelidiki akan pengelolaan ketahanan pangan desa Temboan, karena dugaan adanya penyelewengan penggunaan anggaran tersebut, karena juga walaupun telah difasilitasi oleh Camat Maesaan melalui surat pernyataan, namun nyatanya Camat Maesaan tak mampu menindak-lanjuti akan surat pernyataan yang dibuat oleh mantan penjabat HukumTua dan ditandatangani oleh Camat Maesaan itu sendiri,” ujar Alex Kapahang.

Selain anggaran ketahanan pangan desa, warga masyarakat Desa Temboan juga mempertanyakan tentang uang hasil Kantin desa yang dilaksanakan beberapa waktu lalu disaat oknum Deisy Kamasi masih menjabat Penjabat HukumTua.

Dimana uang yang didapat melalui swadaya (Kantin Desa) tujuannya untuk digunakan dalam rehab balai desa, dan dari informasi yang didapat oleh awak media ini, ada sejumlah uang yang ternyata dipinjam oleh oknum mantan penjabat HukumTua dari bendahara kantin.

“Pemerintah desa dalam hal ini mantan penjabat HukumTua seharusnya mempertanggungjawabkan hasil kantin, karena itu merupakan hasil dari masyarakat, mantan penjabat HukumTua harus memberitahukan berapa jumlah keseluruhan hasil Kantin, berapa yang sudah dibelanjakan dan sisanya berapa, semua harus transparan jangan ada yang ditutup tutupi,” kata Sontje Sumerah mewakili masyarakat lainnya.
(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP